Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi surat edaran tentang penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap perusahaan yang bersinggungan langsung dengan teknologi tersebut.
"Kita sedang sosialisasikan dan kita ingin ada semacam volunteer atau pasrtisipasi yang sukarela untuk mendukung surat edaran ini dalam penerapan di lapangan industri, baik untuk sektor publik maupun privat," ujar Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
Beberapa aturan yang ada di dalam panduan etika kecerdasan buatan diharapkan bisa memacu dunia industri untuk tidak lagi ragu-ragu dalam berinovasi dengan mengacu kepada nilai-nilai etik yang ada di surat edaran.
Nezar juga berharap, ini bisa sebagai bentuk perlindungan, terutama konsumen dari penerapan AI oleh dunia industri. Di sana juga telah diatur tentang keamanan, inklusivitas dan lain sebagainya.
Ia juga menjelaskan soal 4 urgensi tata kelola AI dalam ekosistem ekonomi digital dalam acara "Sarasehan Nasional AI: Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial untuk Akselerasi Ekonomi Digital" di Jakarta, Jumat (19/01/2023).