Menurut Esther, WhatsApp telah melakukan mitigasi dan berupaya mengembalikan akses terhadap akun yang terdampak.
“Secara cepat sistem dan mitigasi sudah dilakukan untuk mengembalikan akun-akun yang kami melakukan kesalahan dalam memblokir akun-akun ini,” katanya.
Dia menegaskan persoalan tersebut tidak secara khusus menargetkan pengguna di Indonesia. Hal ini terjadi secara global, sehingga tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia. Melainkan karena kesalahan sistem yang terjadi secara global.
Akun yang terdampak kesalahan sistem akan dikembalikan setelah melalui proses mitigasi.
“Ini memang kesalahan sistem yang langsung dimitigasi dan dengan demikian kami langsung berupaya untuk unban atau mengembalikan akun ke masyarakat kembali,” imbuh Esther.
Bagi pengguna yang hingga kini belum mendapatkan kembali akses, aplikasi perpesanan instan ini menyediakan mekanisme banding langsung melalui aplikasi. Setiap pengajuan banding akan ditinjau oleh WhatsApp dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,” ujarnya.
Komdigi meminta mekanisme pemulihan tersebut dapat berjalan lebih cepat agar masyarakat yang terdampak kesalahan sistem segera kembali memperoleh akses ke akun WhatsApp mereka. Pemerintah juga terus memantau penanganan aduan masyarakat dan tindak lanjut Meta atas persoalan tersebut.