Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
theindependent.sg

Di Indonesia, rokok elektrik atau vape sudah populer sebagai pengganti rokok. Sayangnya, adanya kasus-kasus seperti vape narkoba, penggunaan di bawah umur, dan sebagainya membuat banyak pihak ingin melarang vape di Indonesia. Sependapat dengan hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ingin segera mengeluarkan larangan penggunaan vape.

Hingga saat ini, masih belum pasti apakah larangan tersebut akan diberlakukan atau tidak. Tidak seperti di Indonesia, 10 negara di bawah sudah mempunyai larangan jelas tentang vape. Pastikan kamu tidak membawa atau menggunakan vape saat singgah atau traveling ke negara-negara ini.

1. Tidak semuanya, hanya ada 6 kota anti vape di India. Seperti Bihar, Karnataka, Punjab, dan sebagainya

2. Dengan pengawasan yang ketat, vape-mu akan langsung disita di bandara Uni Emirat Arab (UAE)

3. Mengutip The Straits Times, pengguna vape di Singapura akan didenda sekitar Rp 20,9 juta per Februari lalu

4. Setelah harga rokok naik hingga 40 persen, sekarang Turki mulai gencar membatasi penggunaan vape

5. Sejak 2014, Brasil dan Uruguay telah melarang warganya menggunakan vape, keras banget ya?

6. Kamu tidak mau, kan mendapatkan denda hingga Rp 3,3 juta seperti di Brunei?

7. Tidak mau anak muda Victoria, Australia, terbiasa merokok, Menteri Kesehatan Jill Hennessy telah melarang penggunaan vape di restoran dan tempat kerja

8. Tinggalkan vape di rumah jika kamu tidak siap dikenakan denda atau penjara hingga 10 tahun di Thailand ​

9. Sama seperti di Hong Kong, kamu siap dikenakan denda besar atau penjara hingga dua tahun

10. Di Finlandia, kamu sama sekali dilarang menggunakan  vape di ruang terbuka atau tempat umum

Jika larangan vape di Indonesia disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag), bagaimana tanggapanmu? Share di kolom komentar ya!

Editorial Team