Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi orang menunjukkan tanda dilarang merokok
ilustrasi orang menunjukkan tanda dilarang merokok (freepik.com/freepik)

Singapura termasuk negara yang punya aturan ketat untuk menjaga kebersihan, keamanan, hingga kesehatan masyarakatnya. Salah satu aturan yang sudah lama diterapkan adalah larangan merokok di tempat umum, seperti bus dan bioskop. Holidify melansir, aturan yang berlaku sejak 1970 itu diperketat setelah kebakaran yang menewaskan 31 orang dan melukai sekitar 100 orang di Stasiun London Underground pada 1987, akibat korek api yang menyala dan dibuang di eskalator. Regulasi terkait larangan merokok di Singapura terus diperbarui, mulai dari ketentuan area bebas rokok, sanksi, hingga denda bagi perokok di tempat umum.

Nah, jika ketahuan merokok di sembarang tempat, kira-kira berapa denda ketahuan di Singapura? Yuk, cari tahu!

1. Area yang dilarang untuk merokok

Pantai Siloso, Sentosa, Singapura (commons.wikimedia.org/Grayswoodsurrey)

Saat berada di Singapura, sebaiknya kamu memperhatikan tanda “Dilarang Merokok” atau menghindari merokok di tempat umum. Meski tidak selalu diawasi, tapi kamu tetap punya tanggung jawab sosial. Pemerintah Singapura punya aturan untuk melindungi non-perokok dari efek berbahaya asap rokok.

Seperti dilansir dari laman resmi National Environment Agency (NEA), sejak tahun 2018 tempat dilarang merokok yang tercantum dalam Peraturan Merokok (Larangan di Tempat Tertentu) semakin diperluas. Area ini mencakup di dalam gedung, tempat makan, pusat transportasi, kendaraan umum, fasilitas olahraga dan rekreasi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar tempat dilarang merokok di Singapura:

  1. Jika berada di dalam gedung atau kendaraan umum, merokok tidak diperbolehkan, kecuali di ruang khusus merokok dan area terbuka di rooftop gedung dengan parkir bertingkat. Hal ini termasuk properti umum di dalam gedung hunian, atrium, halama, koridor umum, lift, lobi, dek void, dan tangga.

  2. Jika berada di luar gedung atau kendaraan umum, merokok juga dilarang:

  • Di sekitar komplek rumah sakit.

  • Lembaga pendidikan dan kompleknya, termasuk area dalam radius 5 meter dari komplek sekolah.

  • Jalan penghubung tertutup.

  • Halte, shelter, dan pole perhentian bus, termasuk area dalam radius 5 meter.

  • Taman di perumahan umum yang dikelola oleh Dewan Kota masing-masing.

  • Taman di bawah naungan JTC Corporation.

  • Taman bermain dan area olahraga, termasuk fasilitas yang berdekatan untuk pengguna.

  • Situs reservoirs; Active, Beautiful, Clean Waters (ABC Waters); 10 pantai rekreasi; taman dan kebun. Pantai tersebut meliputi Pantai Changi, East Coast, West Coast, Sembawang, Pasir Ris, Coney Island, Punggol, Siloso, Palawan, dan Tanjong.

  • Kolam renang, termasuk ruang ganti dan kamar mandi atau area untuk pengguna dan area dalam jarak 5 meter dari kolam renang. 

  • Paviliun di dalam area tempat tinggal yang punya fungsi tertentu.

  • Jembatan penyeberangan pejalan kaki, jalan setapak tertutup atau bawah tanah.

  • Kamar mandi, termasuk mobile toilet.

  • Area publik di dalam kawasan Orchard Road ditetapkan sebagai Zona Dilarang Merokok.

  1. Area apa pun dalam radius 5 meter dari ventilasi udara, jendela luar, bukaan, pintu masuk, dan pintu keluar bangunan komersial, industri, atau rekreasi atau yang dapat diakses publik di mana merokok dilarang.

  2. Merokok juga dilarang di semua taman, kebun, dan cagar alam yang dikelola oleh National Parks Board.

2. Area yang diizinkan merokok

ilustrasi sekelompok orang di smoking area (pexels.com/roee-yossef)

Bagi kamu ingin merokok, sebaiknya melakukannya di tempat yang telah ditentukan. Terdapat area khusus merokok yang tersedia tempat publik. Kamu juga dapat melakukannya di rumah dan kendaraan pribadi. Berikut ini daftar area yang diizinkan merokok:

  1. Jika berada di lokasi berikut, merokok diperbolehkan di fasilitas merokok, yaitu smoking corner, smoking room, dan smoking area yang telah ditentukan.

  • Smoking corner yang telah disetujui di tempat makan.

  • Smoking room di area kantor, Bandara Changi, dan tempat hiburan umum.

  • Smoking area yang telah ditentukan di komplek universitas, taman di bawah naungan JTC Corporation, camp atau bangunan yang ditempati oleh petugas MINDEF (Kementerian Pertahanan) dan Zona Bebas Rokok di Orchard Road.

  1. Jika berada di area ini, merokok diperbolehkan:

  • Rumah tinggal.

  • Kendaraan pribadi (misalnya mobil), asalkan tidak mengeluarkan asap rokok (misalnya jendela tertutup rapat) di tempat yang dilarang merokok.

  • Ruang terbuka di perumahan.

  • Ruang terbuka (yaitu tidak terlindungi) di pusat kota.

  • Ruang publik terbuka, kecuali Zona Bebas Rokok Orchard Road.

  • Tempat parkir permukaan kecuali yang ada di Zona Bebas Rokok Orchard Road.

  • Area terbuka di dek atas gedung parkir bertingkat, kecuali di Zona Bebas Rokok Orchard Road.

  • Jalan setapak yang tidak beratap, kecuali di Zona Bebas Rokok Orchard Road.

  • Lahan kosong, kecuali yang ada di Zona Bebas Rokok Orchard Road.

  1. Di tempat yang biasanya mengizinkan merokok, ada beberapa pengecualian sementara di mana merokok dilarang:

  • Titik penurunan dan penjemputan tertutup, baik permanen maupun sementara.

  • Tempat bagi individu untuk membentuk antrean yang ditunjuk oleh pengelola tempat.

3. Berapa denda ketahuan merokok di Singapura?

ilustrasi tanda no smoking dan nominal denda (pexels.com/tiennguyen)

Setelah mengetahui area yang boleh dan tidak boleh merokok, sebaiknya kamu mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dikenakan denda. Bahkan, bisa dipenjara kalau kamu sampai berusaha menyuap petugas untuk tidak membawamu ke pengadilan.

Orang yang ketahuan merokok di tempat terlarang di Singapura, harus membayar denda sebesar 200 dolar Singapura (Rp2,5 juta). Jika terbukti bersalah di pengadilan, dapat dikenakan denda hingga 1.000 dolar Singapura (Rp12,7 juta). Apabila terjadi pelanggaran berulang, maka dendanya bisa mencapai 10.000 dolar Singapura (Rp127 juta), bahkan hukuman penjara.

Denda dengan nominal berbeda baru-baru ini juga diterapkan untuk pemilik dan pengguna vape atau rokok elektrik. Siapa saja yang ketahuan memiliki atau menggunakan vape di Singapura, akan dikenakan denda 500 dolar Singapura (Rp6,3 juta) untuk usia di bawah 18 tahun. Sedangkan untuk orang dewasa, dendanya mencapai 700 dolar Singapura (Rp8,9 juta).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa denda ketahuan merokok di Singapura antara 200 dolar Singapura (Rp2,5 juta) hingga 1.000 dolar Singapura (Rp12,7 juta). Denda dapat mencapai 10.000 dolar Singapura (Rp127 juta) hingga hukuman penjara jika melakukan pelanggaran berulang. Jadi, jangan merokok sembarangan di Negara Singa ini, ya!


This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team