Singapura termasuk negara yang punya aturan ketat untuk menjaga kebersihan, keamanan, hingga kesehatan masyarakatnya. Salah satu aturan yang sudah lama diterapkan adalah larangan merokok di tempat umum, seperti bus dan bioskop. Holidify melansir, aturan yang berlaku sejak 1970 itu diperketat setelah kebakaran yang menewaskan 31 orang dan melukai sekitar 100 orang di Stasiun London Underground pada 1987, akibat korek api yang menyala dan dibuang di eskalator. Regulasi terkait larangan merokok di Singapura terus diperbarui, mulai dari ketentuan area bebas rokok, sanksi, hingga denda bagi perokok di tempat umum.
Nah, jika ketahuan merokok di sembarang tempat, kira-kira berapa denda ketahuan di Singapura? Yuk, cari tahu!
