Daftar Kantor Imigrasi yang Terbitkan 100 Persen Paspor Elektronik

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap. Kebijakan ini rupanya sudah dimulai di 13 Kantor Imigrasi (Kanim) di Indonesia pada Minggu (1/12/24).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 Kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik.
"Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia,” ujar Saffar M. Godam dalam keterangan persnya yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (1/12/24).
Seperti diketahui, paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi chip elektronik. Di dalamnya berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data tersebut dienkripsi dengan teknologi dan keamanan tinggi, serta tinta khusus dan hologram, sehingga sangat sulit dipalsukan atau ditiru.
Tak hanya itu, paspor elektronik juga membuat proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di negara yang telah mengadopsi sistem autogate. Bahkan, paspor elektronik telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan dan hampir semua negara di dunia telah menggunakannya .
Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utamanya. Tujuannya untuk memastikan paspor terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara.
Nah, penasaran di mana saja Kantor Imigrasi yang sudah menerbitkan 100 persen paspor elektronik? Simak daftarnya di bawah ini, yuk!
1. Kantor Imigrasi yang hanya menerbitkan paspor elektronik

Berikut ini daftar 13 Kantor Imigrasi yang hanya menerbitkan paspor elektronik, di antaranya:
- Kantor Imigrasi Medan, Sumatra Utara,
- Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau,
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,
- Kantor Imigrasi Tangerang, Banten,
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta,
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta,
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta,
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta,
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta,
- Kantor Imigrasi Surabaya, Jawa Timur,
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, dan
- Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.
2. Cara membuat paspor elektronik

Jika hendak membuat paspor elektronik, berikut beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan.
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.
- Buat akun di aplikasi M-Paspor yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih "Pengajuan Permohonan."
- Pilih "Permohonan Paspor Reguler."
- Pilih untuk siapa permohonan paspornya, yakni dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik).
- Pilih lokasi pembuatan paspor atau Kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju.
- Pilih jenis paspor, yaitu Paspor Elektronik. Klik "Lanjutkan."
- Ambil foto KTP elektronik.
- Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."
- Pada pertanyaan "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah atau Belum" (sesuai kondisi).
- Kamu akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan di aplikasi tersebut. Jika sudah punya, kamu akan diminta memotret paspor lama.
- Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode pembayaran dan diarahkan ke menu pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju Kantor Imigrasi.
- Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih.
- Petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan, serta pengambilan gambar atau foto.
- Setelah semua langkah di atas selesai, paspor elektronik akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja, dan harus diambil dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika lebih dari sebulan, maka permohonanmu akan dibatalkan.
3. Biaya pembuatan paspor elektronik 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor, baik yang elektronik maupun biasa, per 17 Desember sebagai berikut.
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal lima tahun Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal 10 tahun Rp950 ribu per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan.
Demikian ulasan tentang Kantor Imigrasi yang sudah menerbitkan 100 persen paspor elektronik, beserta prosedur pembuatan paspor tersebut dan harganya. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi kamu yang berencana membuat paspor, ya!