Apa yang Harus Dilakukan jika Paspor Rusak?

Paspor menjadi salah satu "dokumen sakti" yang dibutuhkan untuk bepergian ke luar negeri. Gak heran kalau banyak orang yang menyimpan paspor dengan sangat hati-hati, agar tidak rusak atau hilang.
Namun, sayangnya, hari sial tidak ada di kalender. Paspor yang kamu simpan dengan baik bisa saja rusak karena beberapa alasan. Alhasil, mau tak mau, kamu harus mengurus pembuatan dokumen paspor baru, deh.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika paspor rusak? Tenang saja, tak perlu panik, karena kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan paspor baru. Simak dengan saksama, ya!
1. Ajukan permohonan di kantor imigrasi

Kamu yang rutin bepergian ke luar negeri, baik untuk perjalanan bisnis atau traveling, sangat disarankan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ketika paspor lamamu rusak. Prosedur yang bisa diikuti terbilang mudah.
Paling simpel dan praktis, lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui AppStore atau GooglePlay. Kamu tinggal mengisi data, memilih tanggal, dan lokasi imigrasi.
Namun, kamu juga bisa melakukan permohonan secara manual di kantor imigrasi terdekat. Begini caranya.
- Isi data melalui aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu pihak imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor. Kemudian, hasil pemeriksaan dokumen akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP nantinya akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor, maka pihak imigrasi akan mengganti paspor setelah kamu melakukan pembayaran.
2. Kategori paspor yang dinyatakan rusak

Paspor yang kamu anggap rusak belum tentu bisa diganti pihak imigrasi. Pasalnya, kantor imigrasi memiliki kategori paspor yang mereka nyatakan rusak sendiri.
- Paspor rusak karena proses penerbitan. Dalam kasus ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan. Paspormu bakal diproses ulang.
- Paspor rusak di luar proses penerbitan, seperti robek, basah, terbakar, atau tercoret, sehingga keterangan di dalamnya tidak terbaca jelas. Pihak imigrasi bakal mencabut izin paspor setelah adanya BAP yang masuk ke kantor imigrasi.
Selain dua hal di atas, penggantian paspor yang rusak karena keadaan tak terduga, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan bencana alam lainnya, juga bisa dilakukan.
3. Persyaratan yang wajib dibawa

Selain mendaftar melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi, kamu juga harus membawa beberapa persyaratan dokumen. Persyaratan ini digunakan untuk data dan validasi.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama dari pejabat berwenang.
- Paspor lama.
Kalau paspor kamu hilang karena keadaan tidak terduga, maka ada tambahan persyaratan berikut ini:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan tidak terduga.
Ketika paspor yang kamu miliki rusak, kamu bisa langsung menuju kantor imigrasi terdekat untuk meminta penggantian paspor. Sebelum itu, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah ada di tangan, supaya proses pembuatan paspor baru berjalan lancar.
Semoga informasi di atas dapat membantumu dalam mengurus paspormu yang rusak, ya.