Pemerintah Jepang akan mewajibkan sertifikat bebas tuberkulosis (TBC) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal di sana dalam jangka menengah hingga panjang. Aturan tersebut berada di bawah program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) yang diumumkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada 5 Oktober 2026. Alasannya, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terdiagnosis TBC di Jepang terus meningkat, sebagian berasal dari enam negara yang kini masuk cakupan program, termasuk Indonesia.
Lantas, apakah turis ikut terdampak? Jawabannya tidak. Pemegang izin tinggal kurang dari 3 bulan, pengunjung sementara (Temporary Visitor), diplomat, dan anak-anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari skrining ini. Buat kamu yang berencana liburan akhir tahun ke Jepang tidak perlu repot mengurus sertifikat tersebut.
Meski demikian, perlu kamu catat kalau berencana tinggal lama di Jepang. Pendaftaran pemeriksaan dibuka pada 2 November 2026 dan kewajiban menyerahkan sertifikat berlaku mulai 4 Januari 2027. Simak ketentuan lengkapnya di bawah ini.
