Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jepang Wajibkan Sertifikat Bebas TBC bagi WNI Mulai 2027, Turis Kena?
Kiyomizu-dera Temple, Jepang (pexels.com/Thắng Văn)
  • Jepang mewajibkan sertifikat bebas TBC melalui program JPETS bagi WNI yang akan tinggal lebih dari tiga bulan, dengan kewajiban berlaku mulai 4 Januari 2027.
  • Turis, pemegang izin tinggal kurang dari tiga bulan, pengunjung sementara, diplomat, anak di bawah enam tahun, serta beberapa kelompok tertentu dikecualikan dari skrining.
  • Pendaftaran pemeriksaan dibuka 2 November 2026 di Klinik Panel; pemohon menanggung biaya, menjalani rontgen dada, dan wajib berobat dahulu bila terdeteksi TB aktif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah Jepang akan mewajibkan sertifikat bebas tuberkulosis (TBC) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal di sana dalam jangka menengah hingga panjang. Aturan tersebut berada di bawah program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) yang diumumkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada 5 Oktober 2026. Alasannya, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terdiagnosis TBC di Jepang terus meningkat, sebagian berasal dari enam negara yang kini masuk cakupan program, termasuk Indonesia.

Lantas, apakah turis ikut terdampak? Jawabannya tidak. Pemegang izin tinggal kurang dari 3 bulan, pengunjung sementara (Temporary Visitor), diplomat, dan anak-anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari skrining ini. Buat kamu yang berencana liburan akhir tahun ke Jepang tidak perlu repot mengurus sertifikat tersebut.

Meski demikian, perlu kamu catat kalau berencana tinggal lama di Jepang. Pendaftaran pemeriksaan dibuka pada 2 November 2026 dan kewajiban menyerahkan sertifikat berlaku mulai 4 Januari 2027. Simak ketentuan lengkapnya di bawah ini.

1. Apa itu JPETS dan siapa yang wajib mengurusnya?

ilustrasi melengkapi dokumen perjalanan (magnific.com/magnific)

Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) merupakan pemeriksaan TBC bagi WNA dari negara yang masuk daftar dan berencana tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Pemeriksaannya berupa rontgen dada di Klinik Panel, lalu hasilnya menjadi dasar penerbitan Sertifikat Bebas TB. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sebelum kamu berangkat ke Jepang.

Jika kamu berencana tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan, wajib mengurus JPETS. Pasangan atau anak dari digital nomad juga wajib mematuhinya. Namun, pemegang izin masuk kembali (re-entry permit) tidak termasuk dalam aturan ini.

2. Siapa saja yang dikecualikan?

ilustrasi masyarakat di Jepang (pexels.com/Talha Resitoglu)

Selain yang sudah disebutkan sebelumnya, masih ada kondisi lain yang membuat kamu tidak perlu menjalani skrining ini. Kamu bebas dari skrining jika dokumen resmi, seperti izin tinggal, membuktikan bahwa saat ini bermukim di luar negara yang masuk daftar. Jadi, WNI yang sudah menetap di negara lain dan punya dokumen resminya bisa lolos dari kewajiban ini.

Sejumlah kelompok juga dibebaskan sementara, di antaranya peserta program JET, peserta pelatihan JICA, penerima beasiswa Pemerintah Jepang lewat rekomendasi kedutaan, serta perawat dan caregiver lansia program EPA. Kalau kamu termasuk salah satunya, lebih baik pantau terus pengumuman resmi agar tidak ketinggalan saat ada perubahan peraturan. Sebab, pembebasan tidak bersifat permanen.

3. Cara membuat sertifikat bebas TBC

ilustrasi skrining kesehatan (pexels.com/cottonbro studio)

Cara membuat sertifikat bebas TBC tidak serumit yang kamu pikirkan. Kamu bisa mulai melakukan pendaftaran pemeriksaan yang dibuka pada 2 November 2026 di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Setelah rontgen dada selesai dan sertifikat terbit, lampirkan dokumennya saat mengurus izin masuk.

Adapun daftar fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk atau Klinik Panel di Indonesia per Oktober 2026, sebagai berikut.

  1. Jakarta: Rumah Sakit Premier Jatinegara, Pramita Lab Cabang Jakarta Matraman, Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia, dan Klinik Utama Amalia Medical Center. 

  2. Tangerang: Rumah Sakit Premier Bintaro.

  3. Bandung: Pramita Lab Bandung Martadinata.

  4. Semarang: Klinik Utama Permata.

  5. Kuta: RSK Bedah BIMC.

  6. Surabaya: RS Premier Surabaya.

  7. Makassar: Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar. 

Daftar tersebut bisa berubah karena akan diperluas sesuai kesiapan masing-masing klinik. Biaya pemeriksaan ditanggung oleh pemohon. Jika terbukti TB aktif, perlu menjalani pengobatan terlebih dahulu sebelum mengajukan COE atau visa.

Sertifikat bebas TBC wajib diserahkan saat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) atau permohonan visa mulai 4 Januari 2027. Terdapat jeda waktu sekitar 2 bulan antara pendaftaran dibuka dan kewajiban mulai berlaku. Kamu bisa memanfaatkannya dengan baik supaya jadwal pengajuan dokumenmu tidak mundur.

Kesimpulannya, sertifikat bebas TBC hanya wajib buat kamu yang berencana tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan. Kalau hanya liburan jangka pendek, cukup mengajukan dokumen perjalanan seperti biasa. Meski begitu, tetap cek aturan terbaru sebelum berangkat ya!


This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article