Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Per 1 November 2026, Jepang akan Ubah Aturan Belanja Bebas Pajak Wisatawan Asing

3 min read
Per 1 November 2026, Jepang akan Ubah Aturan Belanja Bebas Pajak Wisatawan Asing
ilustrasi wisata belanja di Jepang (unsplash.com/Benjamin Wong)
  • Jepang mulai 1 November 2026 menerapkan pengembalian pajak konsumsi pasca-keberangkatan bagi wisatawan asing, menggantikan belanja bebas pajak langsung di toko.
  • Aturan baru ditujukan mencegah barang bebas pajak dijual kembali di Jepang serta memastikan belanjaan benar-benar dibawa keluar dari negara tersebut.
  • Wisatawan wajib membawa barang untuk diperiksa sebelum boarding; prosedur daring di bandara besar dapat mempercepat verifikasi dan mengurangi antrean.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Siapa yang berencana liburan ke Jepang bulan depan, nih? Siap-siap, pemerintah Negeri Sakura bakal memperlakukan aturan baru mengenai belanja bebas pajak bagi wisatawan asing, yang mengubah sistem pengembalian pajak atau tax refund menjadi metode pasca-keberangkatan mulai 1 November 2026, lho.

Langkah tersebut diambil demi mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak atau tindakan ilegal oleh oknum-oknum nakal yang belakangan ini sering terjadi di Jepang. Beberapa bandara besar juga menyediakan layanan tax refund online agar wisatawan asing tidak perlu mengantre panjang.

  1. 1. Jepang ubah aturan pelanja bebas pajak wisatawan asing mulai 1 November 2026

    ilustrasi distrik Shinjuku, Tokyo, Jepang
    ilustrasi distrik Shinjuku, Tokyo, Jepang (unsplash.com/Pema G. Lama)

    Dilansir dari Jiji Press, Jepang akan beralih ke sistem pengembalian pajak konsumsi pasca-keberangkatan bagi wisatawan asing, termasuk dari Indonesia, mulai 1 November 2026. Seperti diketahui, turis mancanegara sebelumnya dapat membeli barang atau oleh-oleh tanpa dikenakan pajak konsumsi sebesar 10 persen di toko-toko bebas pajak di Jepang.

    Namun, pemerintah Jepang kemudian mempertimbangkannya kembali, menyusul sejumlah kasus barang yang dibeli secara bebas pajak justru dijual kembali di Jepang dengan harga termasuk pajak. Oleh karena, regulasi baru ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak dan tindakan ilegal oleh oknum-oknum nakal dan memastikan barang yang dibeli benar-benar dibawa keluar dari Jepang.

  2. 2. Wisatawan asing disarankan selesaikan prosedur pengembalian pajak daring

    ilustrasi bandara Haneda, Tokyo, Jepang
    ilustrasi bandara Haneda, Tokyo, Jepang (unsplash.com/Kazuo ota)

    Menjelang pemberlakuan aturan baru belanja bebas pajak, Bea Cukai Tokyo telah memperagakan tata cara pemeriksaan tersebut di Bandara Haneda pada Kamis (22/10/2026). Dalam simulasi yang dilakukan di depan awak media, mereka menunjukkan pengoperasian lebih dari 20 terminal atau mesin khusus untuk mempercepat proses verifikasi, serta menyiapkan ruangan khusus guna memeriksa bagasi wisatawan asing.

    Prosedur tambahan ini tentunya tetap berpotensi membuat proses keberangkatan akan menjadi lebih lama dan memakan waktu. Apalagi, jika terjadi penumpukan antrean yang panjang di area pemeriksaan bea cukai atau di loket terminal pengembalian pajak atau tax refund.

    Namun, bagi yang akan melakukan penerbangan pulang melalui bandara-bandara besar di Jepang, seperti Bandara Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha, tidak perlu khawatir. Proses pemeriksaan dapat berjalan jauh lebih cepat jika sebagian prosedurnya diselesaikan secara daring terlebih dahulu sebelum tiba di bandara.

  3. 3. Barang belanjaan wajib dibawa sendiri dan siap diperiksa di bandara

    ilustrasi Jepang yang dipadati wisatawan mancanegara
    ilustrasi Jepang yang dipadati wisatawan mancanegara (unsplash.com/Tiplada M)

    Menurut informasi terbaru yang diterbitkan oleh Badan Pariwisata Jepang, wisatawan asing harus menyelesaikan prosedur bebas pajak yang diperlukan, termasuk pemeriksaan bea cukai yang dibutuhkan, sebelum menyelesaikan proses boarding. Bagasi terdaftar tidak dapat diambil kembali setelah didaftarkan.

    Jumlah barang yang boleh dibeli oleh wisatawan asing di toko bebas pajak juga dibatasi hanya pada barang atau oleh-oleh yang dapat mereka bawa sendiri dan keluar dari Jepang saat keberangkatan. Pemeriksaan bea cukai akan dilakukan berdasarkan setiap transaksi.

    Jika tidak dapat menunjukkan satu pun barang yang tercantum dalam tanda terima pembelian, seluruh transaksi tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk pengembalian pajak. Perubahan aturan ini berarti wisatawan asing perlu lebih berhati-hati saat mengemas barang belanjaan dan menyediakan waktu yang cukup di bandara untuk menyelesaikan prosedur yang diperlukan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More