Kawasan wisata alam Kalikuning Park di Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan kebijakan baru terkait mekanisme kunjungan wisatawan. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
"Sebagai bentuk komitmen Balai Taman Nasional Gunung Merapi dalam menjaga daya dukung lingkungan dan kenyamanan pengunjung, terhitung mulai 7 September 2026, akses kunjungan ke Objek Wisata Alam Kalikuning Park wajib melalui mekanisme booking dan reservasi," tulis akun Instagram @btn_gn_merapi pada Jumat (4/9/2026).
Bagi kamu yang merencanakan agenda liburan ke Kalikuning Park, pastikan untuk mencatat aturan terbarunya, agar kunjunganmu jadi lebih nyaman. Penasaran bagaimana alur pendaftaran dan ketentuan terbarunya? Simak panduan lengkap reservasi kunjungan ke Kalikuning Park berikut ini, ya!
