Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melanggar Aturan di Gunung Gede Pangrango? Siap-siap Kena Blacklist

Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat (unsplash.com/Alvian Hasby)

Gunung Gede Pangrango yang terletak di perbatasan Bogor, Cianjur, dan Sukabumi ini merupakan salah satu destinasi favorit para pendaki. Termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), gunung ini terkenal dengan jalur pendakian yang menantang namun ramah pemula.

Kini, pendakian ke Gunung Gede Pangrango tidak bisa sembarangan lagi. Pihak mereka menerapkan aturan baru berupa sistem blacklist bagi para pendaki yang terbukti melanggar. Tujuannya menjaga kelestarian alam dan keselamatan pendaki.

Lalu, apa saja aturan yang diterapkan di Gunung Gede Pangrango? Simak baik-baik informasinya, yuk! 

1. Blacklist bagi orang yang melanggar

ilustrasi sampah (pexels.com/Magda Ehlers)

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menerapkan blacklist bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan dan buang air di sumber mata air. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pendaki yang melakukan tindakan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi berat.

Tindakan tersebut bisa merusak ekosistem dan lingkungan di kawasan Gunung Gede Pangrango. Aturan ini juga berlaku bagi pendaki yang memetik bunga Edelweiss.

2. Petugas ditempatkan di sejumlah titik pendakian

Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat (unsplash.com/Alvian Hasby)

Untuk memantau para pendaki, petugas akan ditempatkan di sejumlah titik pendakian, termasuk area di mana banyak pendaki mendirikan tenda. Mulai dari kawasan Alun-alun Suryakancana hingga sumber mata air. Jika ketahuan melakukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi tegas. 

3. Para pendaki diperiksa ketat sebelum masuk

Gunung Gede Pangrango (pexels.com/Ridwan Afriandy)

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pendaki saat di pintu masuk. Mulai dari di pintu masuk Gunung Putri, Cibodas, dan Salabintana-Sukabumi.

Para pendaki harus turun membawa sampah yang sesuai pemeriksaan awal. Jika ada kekurangan sampah yang berbeda dari awal pemeriksaan, maka diterapkan sanksi bagi para pendaki karena dianggap membuang sampah sembarangan.

Dengan aturan ini, semoga Gunung Gede Pangrango bisa tetap lestari dan terus menjadi rumah bagi para pencinta alam yang bijak. Jadi, sebelum merencanakan pergi gunung ini, pastikan sudah siap menjadi pendaki yang bertanggung jawab, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhiya Awlia Azzahra
Ernia Karina
Dhiya Awlia Azzahra
EditorDhiya Awlia Azzahra
Follow Us