Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Beli Oleh-oleh Banyak dari Luar Negeri, Kena Pajak atau Tidak?

4 min read
Beli Oleh-oleh Banyak dari Luar Negeri, Kena Pajak atau Tidak?
ilustrasi oleh-oleh (unsplash.com/Soyoung HAN)
  • Barang pribadi penumpang bernilai hingga 500 dolar AS per orang per kedatangan bebas bea masuk dan pajak impor; simpan struk untuk verifikasi nilai.
  • Jika nilai oleh-oleh melebihi 500 dolar AS, pungutan hanya dihitung dari selisihnya, dengan bea masuk 10 persen lalu pajak impor sesuai ketentuan.
  • Barang jastip tidak mendapat pembebasan, sementara rokok dan alkohol dibatasi; seluruh barang bawaan wajib dilaporkan melalui Customs Declaration saat tiba.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pulang dari luar negeri rasanya kurang lengkap kalau gak membawa oleh-oleh. Camilan, pakaian, kosmetik, sampai suvenir yang selama ini cuma bisa ditemukan di negara tujuan biasanya ikut kita bawa pulang. Apalagi kalau pergi bersama keluarga, belanjaan yang dibawa ke Indonesia bisa lebih banyak karena sekalian membelikan titipan untuk orang rumah.

Nah, urusan oleh-oleh ternyata gak sesimpel selesai belanja dan memasukkannya ke koper. Saat kembali ke Indonesia, barang yang dibawa dari luar negeri tetap punya ketentuan sendiri dan jumlah belanjaan juga bisa berpengaruh pada pungutan yang harus dibayar. Agar gak kaget saat melewati pemeriksaan di bandara, yuk pahami dulu aturan membawa oleh-oleh dari luar negeri berikut ini.

  1. 1. Total oleh-oleh sampai 500 dolar Amerika masih bebas bea masuk

    ilustrasi oleh-oleh
    ilustrasi oleh-oleh (unsplash.com/François Brémont)

    Bea Cukai memberikan pembebasan untuk barang pribadi penumpang dengan nilai paling banyak 500 dolar Amerika atau sekitar Rp7–8 juta per orang dalam satu kali kedatangan. Jadi, selama total nilai barang pribadi yang kamu bawa masih dalam batas tersebut, kamu gak perlu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka barang impor. Batas ini berlaku untuk setiap penumpang, bukan berdasarkan jumlah koper yang dibawa.

    Misalnya, kamu pulang dari Korea Selatan dengan membawa pakaian senilai 200 dolar Amerika, skincare 150 dolar Amerika, dan camilan 100 dolar Amerika. Totalnya 450 dolar Amerika sehingga masih berada di bawah batas pembebasan. Struk belanja tetap sebaiknya disimpan karena petugas bisa meminta bukti harga untuk memastikan nilai barang yang kamu bawa.

  2. 2. Kalau belanja lebih dari 500 dolar Amerika, cuma bagian lebihnya yang dihitung

    ilustrasi oleh-oleh
    ilustrasi oleh-oleh (unsplash.com/bruno neurath-wilson)

    Kalau total belanjaanmu ternyata lebih dari 500 dolar Amerika, bukan berarti seluruh barang langsung dikenai pungutan. Nilai sampai 500 dolar Amerika tetap mendapatkan pembebasan, sedangkan bagian yang melewati batas tersebut akan dihitung untuk menentukan pungutannya. Jadi, yang perlu dilihat adalah selisih antara total nilai barang dengan batas pembebasan.

    Sebagai contoh, total oleh-oleh yang kamu bawa pulang bernilai 800 dolar Amerika atau sekitar Rp12 jutaan. Setelah dikurangi batas pembebasan 500 dolar Amerika, masih ada kelebihan 300 dolar Amerika. Nilai kelebihan inilah yang menjadi dasar penghitungan bea masuk sebesar 10 persen, kemudian dikenai pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. 3. Barang jastip gak memakai pembebasan 500 dolar Amerika

    ilustrasi jastip
    ilustrasi jastip (pexels.com/MART PRODUCTION)

    Lain cerita kalau barang yang kamu bawa ternyata merupakan titipan orang lain. Misalnya, teman meminta dibelikan beberapa parfum, skincare, atau sepatu untuk kemudian dijual lagi di Indonesia. Barang seperti ini bukan termasuk barang pribadi karena sejak awal memang dibawa untuk kepentingan orang lain atau untuk dijual kembali.

    Untuk barang jastip atau barang non personal, fasilitas pembebasan 500 dolar Amerika gak berlaku. Pungutannya mengikuti ketentuan impor yang berlaku untuk barang nonpersonal. Jadi, kalau kamu memang membuka jasa titip saat bepergian ke luar negeri, jangan mencampur aturan barang pribadi dengan barang yang dibawa untuk jastip.

  4. 4. Rokok dan minuman beralkohol punya batas jumlah sendiri

    ilustrasi rokok
    ilustrasi rokok (unsplash.com/Haim Charbit)

    Bukan cuma nilai barang yang perlu diperhatikan saat membawa oleh-oleh. Untuk rokok dan minuman beralkohol yang termasuk barang kena cukai, ada batas jumlah yang mendapatkan pembebasan. Penumpang dewasa boleh membawa paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris tanpa dikenai cukai. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol mendapat pembebasan paling banyak 1 liter per orang dewasa.

    Batas tersebut tetap berlaku meskipun barangnya dibeli untuk oleh-oleh. Jadi, kalau kamu membeli rokok dalam jumlah lebih banyak karena ingin membagikannya kepada beberapa orang, kelebihannya gak bisa dibawa pulang begitu saja. Barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan akan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

  5. 5. Barang bawaan tetap harus dilaporkan saat tiba di Indonesia

    ilustrasi bea cukai
    ilustrasi bea cukai (commons.wikimedia.org/Douane12)

    Sesampainya di Indonesia, jangan lupa mengisi Customs Declaration untuk memberitahukan barang bawaan dari luar negeri. Deklarasi tersebut bisa dilakukan melalui layanan elektronik yang disediakan atau mengikuti mekanisme yang berlaku di bandara tempat kamu mendarat. Pengisian deklarasi juga sebaiknya dilakukan sesuai kondisi sebenarnya, terutama kalau membawa barang dalam jumlah banyak.

    Nota dan bukti pembayaran selama belanja juga jangan langsung dibuang. Kalau petugas perlu mengecek harga barang, struk tersebut bisa membantu menunjukkan nilai pembelian yang sebenarnya. Lebih baik kumpulkan semua nota selama perjalanan dan simpan sampai kamu selesai melewati pemeriksaan Bea Cukai.

    Kamu gak perlu takut membawa pulang banyak oleh-oleh dari luar negeri. Selama barang yang dibawa memang untuk keperluan pribadi dan nilainya masih sesuai ketentuan, kamu bisa melewati pemeriksaan tanpa pungutan tambahan. Semoga informasi ini bisa membantu kamu, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More