Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Erupsi, Pendakian Gunung Dukono Ditutup Permanen

Usai Erupsi, Pendakian Gunung Dukono Ditutup Permanen
Potret erupsi gunung berapi (pexels.com/Marek Piwnicki)

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menutup seluruh aktivitas pendakian ke Gunung Dukono secara permanen. Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 8 Mei 2026 di Tobelo dan ditandatangani oleh Asisten I Setda Halut Bidang Pemerintahan, F. N. Sahetapy, mewakili Bupati Halmahera Utara.

Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Dukono berdasarkan laporan dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA). Saat ini, gunung api yang berada di Maluku Utara itu berstatus Level II atau Waspada. Aktivitas vulkanik yang meningkat ditandai dengan semburan abu vulkanik yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun wisatawan yang berada di sekitar kawasan gunung.

Melalui surat edaran bernomor 500.10.5.3/491, pemerintah daerah juga mengeluarkan sejumlah instruksi penting kepada camat dan kepala desa di wilayah sekitar Gunung Dukono.

1. Seluruh jalur pendakian ditutup permanen

Pemerintah memastikan semua akses menuju kawasan pendakian Gunung Dukono resmi ditutup permanen. Artinya, tidak ada lagi jalur resmi yang dapat digunakan masyarakat ataupun wisatawan untuk melakukan pendakian, baik saat ini maupun di kemudian hari.

2. Pengawasan diperketat di wilayah sekitar gunung

Potret pendaki gunung
Potret pendaki gunung (unsplash.com/Iqbal Alfaa)

Camat dan kepala desa diminta meningkatkan pengawasan secara ketat di wilayah masing-masing. Warga maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas pendakian dalam kondisi apa pun demi menghindari risiko bahaya akibat aktivitas vulkanik.

3. Tidak boleh ada izin pendakian

Pemerintah juga meminta seluruh pengelola kawasan maupun pihak terkait untuk tidak lagi mengeluarkan izin pendakian ke Gunung Dukono. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aktivitas wisata maupun kegiatan komunitas.

4. Informasi penutupan wajib disosialisasikan

Potret pendaki gunung
Potret pendaki gunung (unsplash.com/Irfan Syahmi)

Pengelola pendakian dan aparat setempat diminta aktif menyebarluaskan informasi penutupan permanen ini kepada masyarakat luas, termasuk komunitas pencinta alam dan calon pendaki, agar tidak ada lagi wisatawan yang mencoba naik ke kawasan gunung.

5. Pendaki yang melanggar akan dikenai sanksi

Pemerintah menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang tetap memaksakan diri mendaki Gunung Dukono. Sanksinya mulai dari teguran keras, blacklist pendakian, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penutupan permanen ini dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan masyarakat. Gunung Dukono sendiri dikenal sebagai salah satu gunung api paling aktif di Indonesia. Abu vulkaniknya kerap menyebar hingga ke kawasan permukiman, bahkan mengganggu jalur penerbangan di wilayah Maluku Utara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us

Latest in Travel

See More

British Airways Izinkan Penumpang Video Call di Pesawat, Benarkah?

11 Mei 2026, 09:50 WIBTravel