Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa Itu Fuel Surcharge yang Bikin Harga Tiket Pesawat Naik?
ilustrasi duduk di dekat jendela saat naik pesawat (pexels.com/Hasan Gulec)
  • Kemenhub melalui KM 1041 Tahun 2026 menaikkan batas maksimal fuel surcharge kelas ekonomi menjadi 40% dari tarif batas atas, setelah sebelumnya 30%.
  • Fuel surcharge adalah biaya tambahan untuk membantu maskapai menutup kenaikan avtur, yang dapat mencapai sekitar 40% biaya operasional penerbangan dan hingga 50% pada LCC.
  • Batas 40% bukan kenaikan tiket otomatis; tarif akhir tetap dipengaruhi kebijakan maskapai, rute, harga avtur, serta biaya operasional lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Harga tiket pesawat tidak hanya terdiri dari tarif dasar penerbangan. Ada sejumlah komponen biaya lain yang ikut menentukan harga akhir yang dibayarkan penumpang, salah satunya fuel surcharge (FS). Komponen ini kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026, besaran fuel surcharge yang dapat dikenakan maskapai penerbangan untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimalnya berada di angka 30 persen, meski sepanjang April hingga Agustus 2026 besarannya sempat berubah hingga 50 persen mengikuti kondisi harga avtur.

Perubahan tersebut membuat istilah fuel surcharge kembali ramai diperbincangkan. Lantas, apa sebenarnya fuel surcharge dan mengapa besarannya dapat berubah mengikuti harga bahan bakar pesawat? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

1. Apa itu fuel surcharge?

Secara sederhana, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai untuk membantu menutup kenaikan biaya bahan bakar pesawat atau avtur. Komponen ini diterapkan ketika terjadi kenaikan harga avtur yang cukup signifikan, sehingga berpengaruh terhadap biaya operasional penerbangan.

Avtur sendiri termasuk salah satu komponen terbesar dalam biaya operasi maskapai. Secara umum, biaya bahan bakar dapat mencapai sekitar 40 persen dari keseluruhan biaya operasional penerbangan. Pada maskapai bertarif rendah atau low cost carrier (LCC), porsinya dapat mencapai sekitar 50 persen.

Karena porsinya cukup besar, perubahan harga avtur dapat memberikan dampak langsung terhadap biaya yang harus dikeluarkan maskapai untuk mengoperasikan penerbangan. Ketika harga avtur melonjak, fuel surcharge dapat digunakan sebagai komponen tambahan untuk menyesuaikan beban biaya tersebut.

2. Fuel surcharge bukan berarti harga tiket langsung naik sebesar 40 persen

Potret penumpang akan naik pesawat (pixabay.com/Karsten_Mentzendorff)

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen tidak berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40 persen. Angka tersebut mengacu pada batas maksimal komponen fuel surcharge terhadap tarif batas atas (TBA), bukan persentase kenaikan harga tiket secara keseluruhan.

Misalnya, apabila suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, maka batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen berarti komponen tambahan tersebut paling tinggi Rp400 ribu. Namun, bukan berarti maskapai wajib mengenakan tambahan sebesar Rp400 ribu atau harga tiket otomatis menjadi Rp1,4 juta.

Besaran yang benar-benar dikenakan tetap bergantung pada kebijakan maskapai dan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, angka 40 persen merupakan ruang maksimal yang dapat diterapkan, bukan persentase kenaikan harga tiket untuk seluruh penerbangan.

3. Kenapa fuel surcharge bisa berubah-ubah?

Besaran fuel surcharge tidak bersifat tetap, karena salah satu dasar penentuannya adalah harga avtur. Ketika harga bahan bakar pesawat mengalami kenaikan signifikan, batas fuel surcharge dapat disesuaikan. Sebaliknya, ketika harga avtur turun, besarannya juga dapat diturunkan.

Mekanisme tersebut membuat harga tiket pesawat dapat ikut terpengaruh oleh perubahan harga bahan bakar. Kenaikan harga avtur berarti maskapai harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk setiap penerbangan. Jika kenaikannya cukup tinggi, tambahan biaya tersebut dapat tercermin melalui fuel surcharge.

Pada 2026, perubahan harga avtur menjadi salah satu faktor yang mendorong penyesuaian fuel surcharge. Kenaikannya mulai terasa sejak Maret ketika ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran meningkat. Kondisi tersebut turut memengaruhi harga minyak dunia dan kemudian berdampak pada harga avtur.

4. Bagaimana aturan fuel surcharge di Indonesia?

Potret orang-orang bersiap naik pesawat (pexels.com/Markus Winkler)

Penerapan fuel surcharge untuk penerbangan domestik di Indonesia memiliki dasar aturan. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, besaran fuel surcharge pada 2026 diatur lebih lanjut melalui KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge). Aturan tersebut menentukan batas fuel surcharge berdasarkan kisaran harga avtur.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sekitar Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk tiket kelas ekonomi sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

5. Kalau harga avtur turun, apakah tiket pesawat otomatis lebih murah?

Secara teori, penurunan harga avtur dapat memberikan ruang bagi turunnya biaya operasional maskapai. Namun, perubahan tersebut tidak selalu langsung terlihat pada harga tiket yang dibeli penumpang.

Ketika harga avtur turun, sistem pembelian tiket pesawat biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari untuk menyesuaikan tarif dengan harga terbaru. Selain itu, harga tiket juga dipengaruhi berbagai komponen biaya lain, sehingga perubahan harga avtur bukan satu-satunya faktor yang menentukan harga akhir tiket.

Selain bahan bakar, biaya operasional maskapai juga mencakup sewa atau depresiasi pesawat yang dapat mencapai sekitar 20–30 persen, serta biaya perawatan pesawat sekitar 15 persen. Meskipun harga avtur turun, harga tiket belum tentu langsung turun dalam persentase yang sama.

6. Apa dampaknya bagi calon penumpang?

Potret naik pesawat (pexels.com/Gratisography )

Bagi calon penumpang, perubahan fuel surcharge menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membandingkan harga tiket pesawat. Pasalnya, harga yang terlihat pada tarif dasar belum tentu menggambarkan keseluruhan komponen yang harus dibayarkan.

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge juga memberikan ruang bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan yang lebih besar ketika kondisi harga avtur memenuhi ketentuan. Artinya, harga tiket pesawat domestik tetap berpotensi mengalami perubahan mengikuti perkembangan biaya operasional.

Meski demikian, penumpang tidak perlu menganggap kenaikan batas fuel surcharge sebagai kenaikan harga tiket secara otomatis. Besaran yang dibayarkan tetap bergantung pada tarif penerbangan, kebijakan maskapai, rute, serta komponen biaya lainnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article