Harga tiket pesawat tidak hanya terdiri dari tarif dasar penerbangan. Ada sejumlah komponen biaya lain yang ikut menentukan harga akhir yang dibayarkan penumpang, salah satunya fuel surcharge (FS). Komponen ini kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026, besaran fuel surcharge yang dapat dikenakan maskapai penerbangan untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimalnya berada di angka 30 persen, meski sepanjang April hingga Agustus 2026 besarannya sempat berubah hingga 50 persen mengikuti kondisi harga avtur.
Perubahan tersebut membuat istilah fuel surcharge kembali ramai diperbincangkan. Lantas, apa sebenarnya fuel surcharge dan mengapa besarannya dapat berubah mengikuti harga bahan bakar pesawat? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
