- Paspor asli yang masih berlaku dan berisi minimal dua halaman kosong.
- Formulir permohonan visa bisa kamu download di mofa.go.jp. Pastikan kamu mengisi dan cetak formulir dalam bentuk PDF.
- Pas foto terbaru ukuran 4,5 cm x 3,5 cm yang harus diambil dalam enam bulan terakhir. Pas foto wajib tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, serta tampilan wajah termasuk bagian telinga terlihat jelas. Sebaiknya melakukan pemotretan di studio foto biar pas fotomu gak ditolak.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Jika masih mahasiswa, bawa fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Mahasiswa Aktif yang menerangkan jenjang pendidikan S1 asli dengan stempel dan tanda tangan basah.
- Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang, beserta nama penumpang, detail penerbangan, dan tanggal masuk-keluar Jepang.
- Menunjukkan itinerary selama di Jepang yang berisi aktivitas dan penginapanmu selama di Jepang hingga keluar dari Jepang.
- Dokumen yang berkaitan dengan biaya perjalanan, seperti rekening koran yang dilegalisir bank, stempel, dan tanda tangan basah, atau buku tabungan selama tiga bulan terakhir.
- Jika biaya liburan kamu ke Jepang bukan biaya sendiri, maka perlu membawa dokumen keuangan penanggungjawab biaya. Dilengkapi dengan dokumen yang bisa membuktikan hubunganmu dengan penanggungjawab biaya, seperti Kartu Keluarga (KK).
- Jika melakukan permohonan visa lebih dari satu orang, seperti anak, maka perlu melampirkan fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon. Misalnya akta lahir, Kartu Keluarga, dan lain-lain.
Apakah Bisa ke Jepang dengan Paspor Biasa?

- Pemilik paspor biasa bisa ke Jepang dengan mengajukan visa secara manual.
- Syarat dokumen yang diserahkan harus sesuai ketentuan dan tidak dilipat, serta prosesnya memakan waktu lima hari kerja atau lebih.
- Mengajukan janji temu melalui JVAC untuk menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan visa Jepang.
Liburan ke Jepang menjadi impian banyak orang. Negeri Sakura ini terkenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, budaya tradisional yang masih terjaga, serta kemajuan teknologinya. Semuanya berhasil menarik perhatian wisatawan dari seluruh dunia.
Sebelum berangkat liburan ke luar negeri, tentu ada beberapa hal penting yang perlu kamu siapkan, salah satunya paspor. Ada dua jenis paspor yang berlaku di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, masing-masing dengan kelebihan dan ketentuan yang berbeda. Ketika liburan ke Jepang, paspor Indonesia yang mendapat keutamaan dan kelebihan adalah paspor elektronik.
Pertanyaannya, jika kita punya paspor biasa, apakah tetap bisa liburan ke Jepang? Yuk, cari tahu jawabannya dari penjelasan di bawah ini!
1. Mengajukan permohonan visa secara manual
Pemilik paspor biasa bisa ke Jepang dengan mengajukan visa secara manual terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat yang harus kamu perhatikan.
2. Syarat dokumen yang diserahkan

Semua dokumen yang diserahkan untuk pengajuan visa Jepang harus dicetak dengan kertas A4, termasuk fotokopi KTP. Jangan distapler atau dilipat, serta pastikan pas foto kamu menempel sempurna pada formulir. Sebaiknya semua dokumen disatukan dalam map.
Proses pengajuan visa Jepang memakan waktu lima hari kerja atau lebih. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan baik, ya. Dengan visa kunjungan sementara, kamu bisa liburan di Jepang selama 90 hari, lho.
3. Mengajukan janji temu melalui JVAC
Jika semua dokumen persyaratan untuk pengajuan visa Jepang sudah lengkap, berikutnya adalah serahkan melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Kamu bisa datang langsung ke JVAC yang berlokasi di Kuningan City Mall, Lantai 2, Jakarta Selatan.
Namun, biasanya pihak JVAC lebih memprioritaskan pemohon yang sudah membuat janji temu secara online. Jadi, sebaiknya kamu melakukan reservasi jadwal secara online terlebih dahulu, agar proses pengajuan visa Jepang berjalan lebih cepat dan lancar.
4. Biaya visa Jepang

- Single Entry: Rp320 ribu.
- Multiple Entry: Rp630 ribu.
- Visa Transit: Rp70 ribu.
Perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk proses visa di JVAC sebesar Rp250 ribu per orang. Jadi, total biaya untuk visa Jepang jenis Single Entry adalah Rp570 ribu per orang.
Kesimpulannya, pemilik paspor biasa tetap bisa liburan ke Jepang dengan mengajukan visa secara manual. Pastikan semua dokumen perjalananmu lengkap, agar liburan ke Negeri Sakura berjalan lancar dan menyenangkan!


















