Apakah Maskapai akan Ganti Rugi Koper yang Rusak?

Bepergian naik pesawat bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan, tetapi juga bisa disertai dengan berbagai tantangan. Salah satu hal yang paling menyebalkan saat penerbangan adalah kerusakan pada barang bawaan.
Ketika sudah lama menunggu bagasi datang, lalu tiba-tiba menemukan koper kamu penyok, retak, atau rusak, kita yang menerimanya pasti akan shock. Hal ini bisa saja terjadi karena penanganan maskapai yang kurang baik.
Koper rusak bisa berupa pegangan yang patah, ritsleting yang rusak, roda yang hilang, atau koper yang pecah. Hal ini tentu bisa dapat mengganggu perjalanan kamu.
Seperti yang dialami seorang penumpang sekaligus content creator TikTok @gobindvashdev. Dalam video yang diunggahnya, ia mengaku sering bepergian, tetapi baru saja mengalami koper yang rusak akibat pihak maskapai.
Lalu, apakah maskapai akan ganti rugi koper yang rusak? Nah, buat kamu yang sering bepergian naik pesawat, sebaiknya simak informasi berikut ini, yuk!
1. Maskapai wajib bertanggung jawab ketika ada kerusakan barang

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 Pasal 5 dan 6, pihak maskapai berhak bertanggung jawab ketika ada koper rusak untuk mengganti atau memperbaikinya.
- Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sebesar Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak sebesar Rp4 juta per penumpang.
- Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat.
- Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan.
- Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp200 ribu per hari, paling lama tiga hari.
- Maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat checkin penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan maskapai menyetujuinya. Biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.
2. Cara klaim koper yang rusak

Berikut cara klaim koper yang rusak di bandara.
- Pergi ke bagian lost and found untuk melapor. Mereka akan membuat catatan dalam bentuk formulir.
- Tunjukkan kartu identitas, baggage tag number, dan tiket pesawat kamu.
- Setelah itu, kamu harus tanda tangan sebagai tanda bawah tidak akan menuntut lagi, karena akan diberikan kompensasi sesuai dengan apa yang tertera di dokumen.
- Pastikan kamu menerima bukti laporan dari petugas maskapai.
3. Tips sebelum melakukan penerbangan

Pastikan ketika kamu pergi ke bandara, koper dalam keadaan baik atau tidak ada kerusakan. Sebaiknya kamu mendokumentasikan kopermu dalam bentuk foto maupun video sebelum diserahkan kepada maskapai.
Jadi, ketika koper rusak, kamu bisa memberikan bukti bahwa kopermu dalam kondisi baik sebelumnya. Dengan bukti foto tersebut, komplain kamu tidak akan terbantahkan.
Itulah informasi mengenai maskapai yang wajib ganti rugi saat koper penumpang mengalami kerusakan. Semoga informasi ini bisa membantu kamu, supaya proses klaim bagasi rusak jadi lebih mudah!