Saat bepergian ke kota atau negara lain dengan naik pesawat, kamu pasti ingin mengabadikan momen perjalanan tersebut dengan cara mengambil foto atau video di bandara asal dan bandara tujuan. Hasil bidikanmu bisa kamu bagikan ke media sosial atau untuk menyampaikan kabar kepada keluarga.
Namun, tidak semua sudut tempat di bandara boleh difoto dengan berbagai alasan, terutama keamanan dan privasi para penumpang lainnya. Larangan ini bahkan sudah diatur pemerintah dan lembaga terkait dalam Peraturan Menteri (PM) 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Aturan tersebut berbunyi, "Unit penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang, kecuali atas izin dari kepala Bandar Udara."
Lantas, area mana saja yang tidak boleh kamu foto saat berada di bandara? Melansir dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan RI, berikut ulasan singkat tentang area terlarang foto di bandara yang wajib jadi perhatianmu. Simak baik-baik, ya!