Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM Dihapus, Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru 2023

Dok. Angkasa Pura II
Dok. Angkasa Pura II

Pesawat menjadi salah satu alternatif transportasi yang digandrungi masyarakat untuk bepergian. Apalagi saat musim liburan seperti awal tahun 2023 ini. 

Ditambah adanya kabar status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dihapus, karena pandemik diklaim sudah terkendali. Alhasil, kita bisa lebih bebas pergi ke mana pun, tetapi harus tetap menggunakan masker. 

Nah, supaya perjalanan udara nyaman dan aman, tentunya kita perlu mengetahui aturan yang diterapkan. Lalu, bagaimana aturan terbaru naik pesawat 2023 ini? Simak informasinya di bawah ini, yuk! 

1. Usia 18 tahun ke atas

Seorang calon penumpang menanti jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (7/7/2021). (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Seorang calon penumpang menanti jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (7/7/2021). (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Berikut aturan terbaru naik pesawat untuk usia 18 tahun ke atas.

  • Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga.
  • PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

2. Usia 6-17 tahun

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Berikut aturan terbaru naik pesawat untuk usia 6-17 tahun.

  • PPDN asal Indonesia wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. 

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus

ilustrasi orang mengenakan masker (pexels.com/Anna Shvets)
ilustrasi orang mengenakan masker (pexels.com/Anna Shvets)

Ada pun aturan untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, sebagai berikut:

  • penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
  • wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Keringanan khusus bagi penumpang angkutan udara

Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selain itu, ada keringanan khusus bagi penumpang angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas, maka diizinkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta diizinkan untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

Nah, itu dia beberapa aturan terbaru naik pesawat 2023 yang harus kamu pahami. Cek kembali sebelum berangkat, ya. Selamat pergi berlibur!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhiya Awlia Azzahra
Dewi Suci Rahayu
Dhiya Awlia Azzahra
EditorDhiya Awlia Azzahra
Follow Us