Maskapai penerbangan Lion Group merilis kebijakan terbaru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis atau Free Baggage Allowance (FBA). Per 1 Desember mendatang, bagasi berupa kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung yang melebihi dimensi atau ukuran yang telah ditentukan akan dikenakan biaya tambahan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan kebijakan baru ini bertujuan memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang. Diharapkan penumpang juga mematuhi aturan yang berlaku.
"Penumpang harus memerhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yakni maksimal dimensi 35x35x30 cm. Jika melebihi dimensi ini, maka dikenakan biaya (tambahan)," kata Danang, seperti yang dikutip dari ANTARA, Jumat (15/11/2024).
Biaya tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) nantinya akan dikenakan saat penumpang checkin. "Dengan minimal pembayaran lima kilogram atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan," tutur Danang.