Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bebas Visa, Ini Syarat Terbaru Masuk Korea Selatan!

Bebas Visa, Ini Syarat Terbaru Masuk Korea Selatan!
Potret bendera Korea Selatan (pixabay.com/Big_Heart)
Share Article

Liburan ke Korea Selatan kini semakin mudah untuk wisatawan asal Indonesia. Sejak 28 Mei 2026, pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini pun langsung menarik perhatian publik karena membuat proses liburan ke Korea Selatan jadi lebih praktis dibanding sebelumnya.

Meski demikian, aturan bebas visa ini tidak berlaku untuk semua wisatawan Indonesia secara bebas. Pemerintah Korea Selatan tetap menetapkan sejumlah syarat khusus yang wajib dipenuhi sebelum masuk ke negara tersebut tanpa visa. Program ini juga bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Desember 2026.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah Korea Selatan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing, sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata.

1. Wajib bepergian dalam rombongan

Salah satu syarat utama program bebas visa ini adalah wisatawan harus bepergian dalam grup minimal tiga orang. Artinya, solo traveler atau wisatawan yang berangkat sendiri masih belum bisa menikmati fasilitas bebas visa tersebut.

Selain itu, seluruh anggota rombongan juga wajib memiliki jadwal penerbangan dan itinerary yang sama selama berada di Korea Selatan. Aturan ini dibuat untuk mempermudah pengawasan wisatawan, sekaligus memastikan perjalanan dilakukan murni untuk tujuan wisata bersama.

2. Pengajuan harus lewat agen travel resmi

Potret wisata Korea Selatan
Potret wisata Korea Selatan (pexels.com/Tranmautritam)

Berbeda dengan visa reguler, pengajuan bebas visa ini tidak bisa dilakukan secara pribadi langsung ke kedutaan. Pemerintah Korea Selatan mewajibkan seluruh proses pengajuan dilakukan melalui agen perjalanan resmi yang sudah ditunjuk atau bekerja sama dengan Kedutaan Besar Korea Selatan. Nantinya, agen travel tersebut akan bertanggung jawab terhadap data, jadwal, hingga aktivitas rombongan selama berada di Korea Selatan.

3. Masa tinggal maksimal 15 hari

Dalam kebijakan terbaru ini, wisatawan Indonesia hanya diperbolehkan tinggal maksimal 15 hari di Korea Selatan. Program bebas visa ini khusus diperuntukkan bagi kunjungan wisata dan tidak berlaku untuk bekerja, menetap, atau aktivitas lain di luar pariwisata. Pemerintah Korea Selatan juga menyebut aturan tersebut masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi kembali setelah Desember 2026.

4. Pemerintah tetap lakukan pengawasan ketat

Potret wisata Korea Selatan
Potret wisata Korea Selatan (pixabay.com/viarami)

Meski memberikan kemudahan masuk tanpa visa, pemerintah Korea Selatan tetap menerapkan pengawasan cukup ketat terhadap wisatawan asing. Dalam aturan terbaru, agen perjalanan di Korea Selatan wajib mendaftarkan data wisatawan ke situs resmi pemerintah maksimal 24 jam sebelum kedatangan rombongan.

Data tersebut nantinya akan diperiksa Kementerian Kehakiman Korea Selatan untuk memastikan tidak ada wisatawan yang masuk kategori risiko tinggi atau memiliki riwayat pelanggaran imigrasi.

Perlu diketahui, kebijakan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat strategi pariwisata Korea Selatan pada Februari 2026 yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu

Related Articles

See More

Catat, Ini Event Wisata di Indonesia Juni 2026 untuk Ide Liburanmu!

29 Mei 2026, 20:02 WIBTravel