Berkas Apa Saja yang Dibawa untuk Perpanjangan Paspor?

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa setiap orang saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sama seperti tanda pengenal atau identitas diri lainnya, paspor pun perlu diperbarui secara berkala, yaitu lima atau sepuluh tahun sekali.
Enam bulan sebelum masa berlakunya habis, paspor harus segera diperpanjang. Jika paspormu akan habis dalam kurang dari enam bulan ke depan, maka kamu tidak bisa menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri.
Mungkin masih banyak orang yang kebingungan tentang berkas apa saja yang harus dibawa saat perpanjangan paspor. Apakah sama dengan saat pertama kali membuatnya, atau kah berbeda? Supaya gak bingung lagi, simak ulasan di bawah ini, yuk!
1. Dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan paspor

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berkas utama yang harus dibawa saat perpanjangan paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan paspor lama.
Sementara itu, untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, berkas yang harus dibawa antara lain:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
- Kartu keluarga (KK),
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang),
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, serta
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Cara perpanjang paspor

Berikut beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan jika ingin perpanjang paspor.
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.
- Buat akun di aplikasi M-Paspor yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih "Pengajuan Permohonan."
- Pilih "Permohonan Paspor Reguler."
- Pilih untuk siapa permohonan paspornya, yakni dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik).
- Pilih lokasi pembuatan paspor yang ingin kamu tuju.
- Pilih jenis paspor, yaitu Paspor Elektronik atau Paspor Biasa. Klik "Lanjutkan."
- Ambil foto KTP elektronik.
- Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."
- Pada pertanyaan "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah."
- Kamu akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang ada di aplikasi tersebut, termasuk memotret paspor lama.
- Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode billing dan diarahkan ke pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju KANIM (Kantor Imigrasi).
- Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih dengan membawa KTP elektronik dan paspor lama.
- Petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan, serta pengambilan gambar.
- Setelah semua langkah di atas selesai, paspor akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja, dan harus diambil dalam waktu kurang dari satu bulan.
3. Biaya perpanjangan paspor

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif atas PNPB pada Kemenkumham, berikut biaya pembuatan dan perpanjang paspor terbaru per 17 Desember 2024.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350 ribu per permohonan.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal lima tahun Rp650 ribu per permohonan.
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal 10 tahun Rp950 ribu per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan.
Nah, sekarang kamu sudah tahu berkas apa saja yang harus dibawa saat perpanjangan paspor, beserta langkah-langkahnya. Tidak rumit, bukan? Sebelum masa berlakunya habis, segera perpanjang paspormu, ya!