Kenapa Paspor Elektronik Lebih Mahal? Ternyata Ini Alasannya!

Paspor sangat dibutuhkan ketika kamu akan bepergian ke luar negeri. Dengan paspor, kamu melakukan perjalanan antarnegara, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan.
Jenis paspor yang dikeluarkan Indonesia ada dua, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). E-paspor bisa dibilang kini semakin diminati masyarakat, karena berbagai kelebihannya.
Sayangnya, harga pembuatan paspor elektronik jauh lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Lantas, kenapa paspor elektronik lebih mahal, ya? Apa yang membuat harganya hampir dua kali lipat dari paspor biasa? Berikut beberapa alasannya yang perlu kamu tahu.
1. Paspor elektronik dilengkapi chip canggih

Meskipun namanya elektronik, bukan berarti kamu mendapatkan paspor dalam bentuk dokumen elektronik. Sama seperti paspor biasa, paspor elektronik bisa didapatkan secara fisik. Keduanya sama-sama dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mau bepergian ke luar negeri.
Harga pembuatan e-paspor lebih mahal dibandingkan paspor biasa, karena dilengkapi chip. Teknologi canggih tersebut berada di halaman depan e-paspor. Jika diperhatikan, bentuknya mirip chip yang ada di kartu ATM.
Chip pada paspor elektronik ini berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, seperti identitas pemilik paspor dan sidik jari. Bisa dibilang, paspor elektronik menawarkan keamanan dua kali lebih baik dari paspor biasa.
2. Data diri tersimpan dengan aman dan akurat di dalam chip

Chip pada paspor elektronik menyimpan data diri, serta data biometrik si pemilik, seperti sidik jari dan wajah. Data biometrik tersebut sudah menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Data di dalam chip pada paspor elektronik pun pada akhirnya akan sangat sulit dipalsukan. Maka dari itu, keamanan data pemilik paspor akan sangat terjaga selama mereka bepergian.
Jika dibandingkan dengan paspor biasa, tingkat keamanan paspor elektronik jauh lebih tinggi. Tak ayal jika pada akhirnya harga yang dipatok untuk membuat paspor elektronik cukup mahal.
3. Harga pembuatan paspor di Indonesia

Pada 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan penyesuaian tarif paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini berlaku untuk paspor biasa dan paspor elektronik.
Paspor Biasa.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp350 ribu.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun harganya Rp650 ribu.
Paspor Elektronik.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950 ribu.
Penyesuaian harga paspor terbaru ini akan berlaku mulai 17 Desember 2024, ya!
Paspor elektronik hadir dengan teknologi canggih, yakni berupa chip. Keamanan data yang ditawarkan e-paspor membuat harga pembuatannya jauh lebih mahal, tetapi sebanding dengan manfaatnya. Kamu sendiri sudah pakai paspor elektronik belum, nih?