Pemerintah Amerika Serikat resmi menerapkan kebijakan Visa Integrity Fee, alias biaya tambahan untuk visa non-imigran. Aturan yang diteken Presiden Donald Trump pada 4 Juli 2025 itu mulai berlaku pada tahun fiskal atau tahun anggaran 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
Setelah itu, nominalnya akan dinaikkan mengikuti angka inflasi. Presiden Trump pun memberikan wewenang kepada Menteri Keamanan Dalam Negeri AS untuk menaikkan besaran biaya ini sewaktu-waktu.
Biayanya tak main-main, yaitu US$250 atau sekitar Rp4 juta, yang harus dibayarkan di luar biaya visa dan imigrasi lainnya.