Menunggu antrean kuota di aplikasi M-Paspor memang kadang bikin gemas. Baru dibuka sebentar, sudah penuh lagi. Akhirnya muncul pertanyaan di benak kita: apa bisa mengurus paspor tanpa mendaftar online? Jawabannya bisa banget, tapi ada syarat dan ketentuan khusus.
Gak semua orang harus "war" kuota di aplikasi. Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi kategori pemohon tertentu agar tetap bisa mendapatkan layanan paspor secara walk-in alias datang langsung. Biar kamu gak bingung dan gak ditolak saat sampai di kantor imigrasi, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
