Paspor anak diperlukan untuk berbagai keperluan ke luar negeri, mulai dari liburan, program pertukaran pelajar, hingga perjalanan ibadah. Namun, paspor anak memiliki beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi. Sebab, anak-anak di bawah usia 17 tahun dianggap rentan, sehingga prosedurnya lebih ketat.
Meski begitu, sebenarnya proses membuat paspor cukup mudah jika memahami langkah-langkahnya. Apalagi sekarang pengurusannya semakin praktis, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk lebih jelasnya, simak cara membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun berikut ini, yuk!