Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mengatasi Barang Tertahan di Bea Cukai Bandara

Potret pemeriksaan barang di mesin x-ray bandara
Potret pemeriksaan barang di mesin x-ray bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Setelah liburan dari luar negeri, tentu kamu perlu melewati berbagai proses keluar dari bandara. Nah, sebelum benar-benar pulang, semua penumpang wajib melewati berbagai tahapan pemeriksaan, salah satunya adalah pemeriksaan Bea Cukai.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan barang bawaan penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Namun, masalah bisa muncul ketika kamu membawa barang dengan jumlah, nilai, atau jenis tertentu yang ternyata gak memenuhi persyaratan undang-undang barang masuk ke Indonesia.

Akibatnya, barang tersebut bisa tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu saja hal ini terasa merepotkan, apalagi kalau kamu sedang lelah setelah perjalanan panjang.

Lantas, kalau barang sudah terlanjur tertahan di Bea Cukai, apa yang harus dilakukan? Tak perlu cemas berlebihan, berikut beberapa solusi yang dapat kamu lakukan.

Table of Content

1. Lengkapi dokumen

1. Lengkapi dokumen

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan seluruh dokumen impor sudah lengkap, jelas, dan sesuai dengan barang yang kamu bawa. Dokumen ini bisa berupa kwitansi pembelian, bukti pembayaran, atau dokumen pendukung lainnya.

Pastikan tidak ada perbedaan antara isi dokumen dan kondisi barang saat diperiksa. Jika masih ada dokumen yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, segera isi dan serahkan kepada petugas Bea Cukai di lokasi tempat barang kamu ditahan. Semakin cepat dokumen dilengkapi, semakin besar peluang barang bisa segera diproses.

2. Membayar biaya kepada Bea Cukai

Potret membayar dengan uang
Potret membayar dengan uang (pexels.com/cottonbro studio)

Jika nilai barang bawaan kamu melebihi batas pembebasan, misalnya di atas USD500, maka barang tersebut akan dikenakan biaya masuk atau impor. Biaya yang perlu dibayarkan bisa meliputi pajak penghasilan (PPh), bea masuk, pajak impor, biaya consignee, hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

Besaran biaya yang harus dibayar tentu berbeda-beda, tergantung jenis, jumlah, dan nilai barang yang kamu bawa. Setelah semua kewajiban pembayaran diselesaikan, barang biasanya bisa segera dikeluarkan dari tahanan Bea Cukai.

3. Proses lelang

Jika kedua hal tersebut belum berhasil juga, maka Bea Cukai berhak melelang barang kamu. Proses lelang dilakukan secara resmi melalui sistem bidding atau penawaran harga.

Dalam proses ini, kamu tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali barang tersebut dengan mengikuti lelang dan mengajukan penawaran. Jika penawaran kamu menjadi yang tertinggi, maka barang tersebut bisa kembali kamu dapatkan setelah proses lelang selesai.

4. Ekspor dan impor ulang

Potret mengirim barang
Potret mengirim barang (pexels.com/Kampus Production)

Cara lain yang bisa kamu lakukan adalah ekspor ulang barang ke negara asal, lalu mengimpor kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. Cara ini umumnya dilakukan jika barang tersebut sebenarnya legal, tetapi belum memenuhi ketentuan administratif saat pertama kali masuk. Nah, metode ekspor atau impor ulang hanya berlaku untuk barang yang gak melanggar undang-undang.

Barang tertahan di Bea Cukai memang bisa bikin perjalanan pulang terasa repot. Namun, dengan memahami prosedur dan solusi ini, kamu bisa mengatasinya dengan lebih tenang dan terarah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us

Latest in Travel

See More

Cara Mengatasi Barang Tertahan di Bea Cukai Bandara

16 Jan 2026, 06:06 WIBTravel