Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati, Mudah dan Cepat!

- Paspor mati tidak diakui sebagai dokumen resmi oleh pihak imigrasi negara mana pun
- Negara mensyaratkan paspor aktif minimal 6 bulan sebelum kedatangan, bisa ditolak masuk dan rentan penyalahgunaan identitas
- Ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan paspor mati
- Mengurus paspor mati tidak bisa sembarangan, persiapkan semua dokumen dengan teliti
- Dokumen perpanjangan paspor mirip pembuatan paspor baru, petugas imigrasi akan lebih teliti dalam memeriksa keaslian
Paspor menjadi salah satu dokumen penting bagi siapa pun yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sayangnya, banyak orang sering kali lupa memeriksa masa berlaku paspor dan baru sadar ketika dokumen tersebut sudah tidak bisa digunakan. Bila paspor sudah mati alias masa berlakunya habis, kamu harus segera mengurus pembaruan agar tetap bisa bepergian secara legal.
Mengetahui cara perpanjang paspor yang sudah mati sangat penting, biar kamu tidak mengalami kendala administratif saat merencanakan perjalanan ke luar negeri. Proses pengurusannya pun berbeda dibanding memperpanjang paspor yang masih aktif.
Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti supaya tidak bingung saat berhadapan dengan birokrasi perpanjangan paspor. Siapkan semua dokumennya, ya!
1. Alasan paspor mati harus segera diperpanjang

Paspor yang masa berlakunya sudah habis tidak akan diakui sebagai dokumen resmi oleh pihak imigrasi negara mana pun. Ini bisa menjadi penghambat utama ketika kamu hendak bepergian, bahkan hanya untuk transit.
Hampir sebagian besar negara di dunia mensyaratkan bahwa paspor aktif minimal 6 bulan sebelum tanggal kedatangan seseorang ke negara mereka. Jika kamu membawa paspor mati, bisa jadi langsung ditolak masuk tanpa negosiasi. Selain itu, kamu juga berisiko ditahan di bandara karena dianggap tidak memiliki dokumen identitas yang valid.
Paspor yang sudah tidak berlaku juga lebih rentan terhadap penyalahgunaan identitas. Karena fitur keamanannya dianggap kedaluwarsa, pihak berwenang bisa menganggapnya sebagai dokumen palsu. Ini berpotensi membuat kamu berurusan dengan hukum, padahal niatnya hanya ingin liburan atau mengurus urusan bisnis.
Jangan anggap enteng masalah ini. Lebih baik segera cari tahu cara perpanjang paspor yang sudah mati agar semua urusan perjalanan bisa berjalan sesuai rencana tanpa hambatan teknis.
2. Dokumen dan syarat penting untuk mengajukan perpanjangan paspor mati

Mengurus paspor mati tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah dokumen penting yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan paspor mati.
Proses akan jauh lebih lancar apabila kamu sudah menyiapkan seluruh berkas sejak awal dan memastikan tidak ada yang terlewat. Biasanya, kantor imigrasi cukup ketat dalam memverifikasi dokumen. Kalau ada yang kurang, permohonanmu bisa langsung ditolak dan kamu harus mengulang proses dari awal lagi.
Sebagian besar dokumen perpanjangan paspor mati sebetulnya mirip dengan syarat pembuatan paspor baru. Namun karena statusnya adalah perpanjangan dari paspor mati, maka petugas imigrasi akan lebih teliti dalam memeriksa keasliannya. Berikut beberapa dokumen yang wajib kamu bawa:
- Paspor lama yang masa berlakunya sudah habis.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran bila pemohon paspor masih di bawah 18 tahun.
- Fotokopi akta nikah untuk pemohon paspor yang sudah menikah.
- Fotokopi surat kematian pasangan jika pemohon paspor adalah janda atau duda.
- Pas foto ukuran 4x6 cm dengan memakai backgroung atau latar belakang warna putih
- Surat permohonan perpanjangan paspor yang menjelaskan alasan kenapa paspor harus diperpanjang
- Formulir pengajuan perpanjangan paspor mati bisa diunduh dari situs resmi imigrasi
- Bukti pembayaran biaya administrasi perpanjangan paspor mati
3. Langkah-langkah teknis yang harus kamu ikuti saat mengurus paspor mati

Setelah dokumen perpanjangan paspor lengkap, saatnya masuk ke proses administratif. Banyak sekali yang mengira kalau proses perpanjangan paspor mati ini rumit dan memakan banyak waktu. Padahal, jika mengikuti alur perpanjangan dengan tertib, prosesnya cukup mudah dan cepat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menyediakan sistem yang cukup tertata dan bisa diakses secara daring maupun luring. Pertama, kunjungi situs resmi Ditjen Imigrasi dan unduh formulir perpanjangan paspor. Selanjutnya, isi seluruh data pribadi sesuai dengan identitas resmi kamu.
Setelah itu, datang langsung ke kantor imigrasi sesuai domisili. Jangan lupa membawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, serahkan semua berkas kepada petugas dan kamu akan diarahkan untuk menjalani tahap wawancara dan pengambilan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah.
Begitu semua tahap awal selesai, kamu akan diberikan instruksi untuk membayar biaya perpanjangan. Proses ini bisa dilakukan di loket resmi atau melalui sistem pembayaran online yang disediakan. Setelah pembayaran dikonfirmasi, kamu hanya tinggal menunggu proses verifikasi perpanjangan paspor mati. Biasanya, paspor baru bisa diambil dalam waktu 1—2 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing kantor imigrasi.
4. Estimasi biaya resmi yang harus disiapkan sebelum mengurus paspor

Banyak orang masih mengira biaya mengurus paspor yang sudah mati akan lebih mahal dibanding perpanjangan biasa. Faktanya, biaya yang dikenakan tetap mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, tetap ada perbedaan harga antara paspor biasa dan paspor elektronik, sehingga kamu perlu menyesuaikan anggaran sebelum memulai proses perpanjangan paspor ini. Berikut adalah estimasi biaya perpanjang paspor mati berdasarkan jenis paspor:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (maksimal 5 tahun): Rp350.000.
- Paspor Biasa Non-Elektronik (maksimal 10 tahun): Rp650.000.
- Paspor Biasa Elektronik (maksimal 5 tahun): Rp650.000.
- Paspor Biasa Elektronik (maksimal 10 tahun): Rp950.000.
- Layanan Percepatan (Selesai di hari yang sama): Rp1.000.000.
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan jika kamu menggunakan jasa ekspedisi pengiriman atau layanan kilat. Supaya tidak melebihi bujet, lebih baik tanyakan langsung ke petugas imigarasi biaya total yang harus dibayarkan saat proses perpanjangan paspor berlangsung. Hindari menggunakan jasa calo karena selain ilegal, tarifnya juga tidak transparan dan bisa merugikan kamu di kemudian hari.
Mengurus dokumen perjalanan memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran, apalagi jika kamu sedang berhadapan dengan paspor yang sudah mati. Namun, bila kamu mengetahui cara perpanjang paspor yang sudah mati, setidaknya bisa membantu menghindari masalah birokrasi yang membuang waktu dan tenaga kemudian hari.