Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
softescu.com

Apakah kamu salah satu tipe pelancong yang hobi belanja saat liburan? Kegiatan yang menyenangkan untuk menjadi seorang kolektor. Ada kesenangan tersendiri terutama belanja barang unik dan lucu yang tidak banyak dijual di Indonesia.

Beberapa negara di luar sana menawarkan berbagai tempat belanja, mulai dari butik, department store, branded store, hingga pasar tradisonal yang barangnya bisa ditawar. Tak jarang mereka menawarkan harga kompetitif dan memberikan diskon besar.

Beberapa barang di luar negeri terkadang lebih murah daripada di Indonesia. Hal ini dikarenakan harga barang import di Indonesia dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Aturan mendasar tentang bea cukai.

Default Image IDN

Pada prinsipnya, setiap barang yang masuk ke dalam negeri adalah barang impor, yang akan dikenakan bea masuk dan pajak. Peraturan mengenai impor barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

Kamu bisa bebas biaya membawa barang (bukan barang dagangan) dari luar negeri jika: 

1. Untuk perorangan, nilai maksimal adalah 250 dollar Amerika Serikat. Jika lebih dari itu, akan dikenakan bea masuk, pajak, dan lainnya.
2. Untuk rombongan sekeluarga, maksimal adalah 1.000 dollar Amerika Serikat. Jika barang tersebut harganya melebihi 250 dollar Amerika Serikat, maka ada kebijakan lain yaitu per keluarga dihitung maksimal 1.000 dollar Amerika Serikat.
3. Membawa barang maksimal seliter cairan yang mengandung etil alkohol, misal parfum.
4. Membawa maksimal 200 barang sigaret.
5. Membawa maksimal 25 batang cerutu.

Trik supaya terbebas dari bea cukai.

Editorial Team

Tonton lebih seru di