Kenapa Jepang Melarang Berboncengan Sepeda?

- Jepang melarang berboncengan sepeda karena mengurangi fokus dalam berkendara.
- Pemerintah Jepang membuat aturan dan denda bagi pelanggaran berboncengan sepeda.
- Pengendara sepeda juga dilarang menggunakan handphone dan melanggar lampu lalu lintas.
Melihat sepeda berseliweran di Indonesia mungkin menjadi pemandangan sehari-hari yang biasa. Sama halnya dengan di Jepang. Masyarakat Negeri Sakura suka bersepeda, termasuk sebagai alat mobilitas sehari-hari. Bedanya, Jepang memiliki aturan ketat bagi para pengguna sepeda.
Pengendara sepeda di Jepang dilarang keras untuk berboncengan. Alasannya pun terasa masuk akal, karena berkaitan dengan keselamatan si pesepeda.
Bahkan, berboncengan sepeda di Jepang bisa didenda, lho. Selengkapnya simak alasan kenapa Jepang melarang warganya berboncengan sepeda, beserta aturannya, di bawah ini, ya!
1. Boncengan sepeda dianggap sangat berbahaya

Naik sepeda sama halnya dengan mengendarai sepeda motor atau mobil, butuh fokus yang cukup tinggi. Pemerintah Jepang menganggap berboncengan sepeda bisa mengurangi fokus dalam berkendara.
Tak heran jika pada akhirnya pemerintah Jepang melarang masyarakatnya berboncengan saat naik sepeda. Tak main-main, ada aturan dalam mengendarai sepeda yang wajib ditaati warga Jepang, lho.
Aturan yang dibuat bertujuan agar masyarakat Jepang tidak mengalami kecelakaan fatal saat mengendarai sepeda. Pasalnya, populasi sepeda di Jepang mirip dengan jumlah mobil. Masyarakat Jepang menggantungkan hidupnya pada sepeda dalam bermobilitas.
2. Boleh boncengan, tetapi untuk kondisi tertentu

Pemerintah Jepang membuat peraturan terkait mengendarai sepeda. Bagi mereka yang nekat boncengan saat naik sepeda, maka akan dikenakan denda 20 ribu Yen Jepang atau sekitar Rp2 jutaan.
Namun, ada pengecualian terkait peraturan tersebut. Berikut detailnya.
- Pengendara sepeda berusia 16 tahun atau lebih boleh membawa bayi di bawah 6 tahun yang diletakkan pada kursi bayi atau pada punggung pengendara dengan diikat kuat menggunakan tali.
- Pengendara berumur 16 tahun atau lebih bisa membawa dua bayi dengan sepeda yang sudah didesain khusus. Bayi diletakkan di kursi depan dan belakang. Sepeda juga harus bertanda BAA (Bicycle Association Japan Approved).
- Dua orang pesepeda bisa naik sepeda tandem. Sepeda khusus dua prang ini memiliki sepasang pedal yang sudah diatur untuk penumpang di belakang.
3. Pengendara sepeda dilarang keras bermain HP

Pengendara sepeda di Jepang juga dilarang keras untuk bermain handphone. Bila tertangkap basah bersepeda sambil bermain handphone, maka akan dikenakan denda 20 ribu Yen Jepang atau setara Rp2 jutaan. Ada ancaman pidana dua bulan penjara juga, lho.
Gak cuma itu, pengendara sepeda yang melanggar lampu lalu lintas juga bisa dikenakan denda sebesar 50 ribu Yen Jepang atau Rp5 jutaan. Begitu pula dengan mendengarkan musik memakai earphone saat naik sepeda, dianggap berbahaya banget!
Dilansir dari Japanese Station, pengendara sepeda wajib berada di jalur yang benar. Mereka dilarang untuk berada di jalur penyeberangan pejalan kaki. Boleh lewat di sana, tetapi harus menuntun sepedanya.
Sepeda menjadi transportasi andalan masyarakat Jepang untuk beraktivitas setiap hari. Namun, berboncengan naik sepeda di Jepang sangat dilarang, bahkan ada peraturan resminya beserta denda dan hukumannya. Jika kamu berencana bersepeda saat liburan ke Jepang, pahami aturannya seperti di atas, ya!