Emak-emak Pendukung Tom Lembong Banjiri Lapas Cipinang

- Puluhan emak-emak pendukung Tom Lembong banjiri Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
- Mereka menyambut bebasnya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan spanduk dan ekspresi kebahagiaan.
- DPR RI menyetujui surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya.
Jakarta, IDN Times - Puluhan emak-emak pendukung Tom Lembong mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Mereka bakal menyambut bebasnya mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pantauan IDN Times, emak-emak itu berseragam oranye bertulis "gerakan rakyat" dan berseragam putih dengan kerudung motif bunga merah muda. Kedua rombongan itu membawa spanduk berukuran sedang. Salah satunya bertuliskan "Welcome Home".
Tak hanya itu para emak-emak itu juga menunjukkan ekspresi kebahagiaanya atas abolisi Tom Lembong dengan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
Ungkapan itu mereka utarakan dengan mencoret kaus yang mereka kenakan dengan menggunakan pilox berwarna merah muda bertuliskan "THXWO!".
Meski cuaca di sekitar Rutan Cipinang cukup terik hingga pukul 14.00 WIB, namun para pendukung Tom Lembong itu tetap berdiri dan memberi dukungan dari depan gerbang.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.