Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Abolisi: Arti, Alur Pengajuan dan Daftar Penerima Selain Tom Lembong

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
  • Ada dua alur pengajuan abolisi, yakni diajukan langsung kepada Presiden dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  • Pada masa kemerdekaan Indonesia, beberapa presiden seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid memberikan abolisi kepada pihak-pihak tertentu. Sementara Jokowi tidak pernah memberikan abolisi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi itu diberikan kepada Tom melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Usulan Prabowo untuk pemberian abolisi itu juga telah disetujui oleh DPR RI. Tom sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Selain Tom Lembong, pemerintah juga sudah pernah memberikan abolisi kepada sejumlah pihak. Namun, sebelum membahasnya, simak penjelasan mengenai abolisi.

1. Pengertian abolisi

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan penjelasan butir pertama yang membahas penjelasan abolisi, Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Pada butir kedua pasal tersebut dijelaskan, Presiden dapat memberikam amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemberian abolisi merupakan kekuasaan Presiden yang diberikan konstitusi bersifat prerogatif. Dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut, Presiden memiliki kebebasan untuk memberi abolisi kepada siapa yang dikehendaki.

Pemberian abolisi oleh Presiden menyebabkan peniadaan penuntutan terhadap tindak pidana yang diberi abolisi, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diberi abolisi.

Abolisi diberikan kepada orang perorangan atau kelompok masyarakat yang diduga melakukan suatu tindak pidana, tersangka atau terdakwa. Presiden memberi abolisi dengan atau tanpa adanya permohonan.

2. Alur pengajuan abolisi

WhatsApp Image 2025-07-04 at 14.59.30.jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Terdapat beberapa cara untuk mengajukan abolisi. Alternatif pertama, mekanisme pengajuan yakni diajukan langsung kepada Presiden dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Pemohon dapat memilih menggunakan salah satu mekanisme atau kedua mekanisme secara bersamaan. Permohonan yang diajukan langsung kepada Presiden, akan diproses oleh Kementerian Hukum untuk disusun kajiannya bersama dengan tim pengkaji. Selanjutnya, kajian disampaikan kepada Presiden. Presiden selanjutnya akan meminta pertimbangan DPR sebelum menerbitkan Keputusan Presiden.

Alternatif berikutnya, hanya terdapat satu mekanisme yakni diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, menteri bersama tim pengkaji menyusun kajian dengan demikian berkas sampai kepada Presiden telah disertai kajian. Presiden selanjutnya akan meminta pertimbangan DPR sebelum akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden.

3. Daftar penerima abolisi selain Tom Lembong

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Selama kemerdekaan Indonesia, tak semua presiden pernah memberikan abolisi. Pada 1961, Presiden ke-1 RI Sukarno memberikan amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat dengan pemberontakan Daud Bereueh di Aceh; pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia; serta Perjuangan Semesta di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lain-lain.

Pemberian amnesti dan abolisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 449 Tahun 1961.

Kemudian, Presiden ke-2 RI Soeharto memberikan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri. Pemberian abolisi itu tertuang dalam Keppres nomor 63 tahun 1977.

Presiden ke-3 RI B.J. Habibie tercatat memberikan abolisi kepada enam orang pidana, yakni Arif Kusno Agustiana, Mimih Khaeruman, David Dias Ximenes, Salvador da Silva, Gasfar da Silva, dan Boby Xavier Luis Pereira. Pemberian abolisi itu tercantum dalam Keppres nomor 123 tahun 1998.

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memberikan abolisi kepada 33 orang tersangka melalui Keppres nomor 173 tahun 1999. Sementara itu, Presiden ke-5 RI, Megawati tercatat tidak pernah memberikan abolisi selama menjabat sebagai orang nomor 1 di Indonesia.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi kepada Soeharto, namun sampai Soeharto wafat, rencana itu tak terlaksana.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tercatat tidak pernah memberikan abolisi, namun pernah memberikan amnesti dan grasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us