Ketentuan Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari RUU KUHAP

- DPR dan pemerintah sepakat menghapus larangan siaran langsung persidangan dari RUU KUHAP
- Alasan DPR tolak usulan pemerintah karena ketentuan tersebut sudah diatur dalam KUHP baru
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan larangan publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketentuan itu sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 Ayat 3 draf RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI, Rabu (9/7/2025).
1. Alasan DPR tolak usulan pemerintah

Dia pun mengutip Pasal 253 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi, “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Menurut dia, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.
“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar dia.
2. Pemerintah setujui usulan DPR soal larangan siaran langsung persidangan

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan tersebut. Menurut dia, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Edward.
Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam RUU KUHAP.
Habiburokhman dan Edward lantas sepakat menghapus pasal tersebut dari draf RUU KUHAP yang kini tengah digodok di parlemen.
“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.
“Betul, sepakat,” sahut Edward.
3. DPR resmi memulai bahas RUU KUHAP

Perubahan undang-undang KUHAP menjadi salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026.
Habiburrokhman memastikan, perubahan KUHAP baru tidak akan mengutak-atik, mengurangi, dan menggeser kewenangan masing-masing institusi.
"Kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.