Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Kesalahan Pengemudi Saat Ditilang Polisi yang Harus Dihindari

3 min read
3 Kesalahan Pengemudi Saat Ditilang Polisi yang Harus Dihindari
Ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media)
  • Pengemudi yang diberhentikan polisi perlu menepi dengan aman; kabur berisiko memicu kecelakaan, membahayakan pengguna jalan lain, serta dapat berujung kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
  • Pengemudi boleh menanyakan alasan penindakan dan menyampaikan keberatan secara sopan, tetapi sebaiknya tidak berdebat agresif atau menghambat pemeriksaan; gunakan bukti pelanggaran, mekanisme keberatan, atau persidangan.
  • Denda tilang harus dibayar melalui saluran resmi sesuai bukti tilang dan layanan E-Tilang Korlantas Polri, bukan dengan uang tunai atau transfer ke rekening pribadi petugas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Saat diberhentikan polisi karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, sebagian pengemudi justru mengambil tindakan yang bisa memperumit keadaan. Ada yang langsung tancap gas untuk menghindari pemeriksaan, ada pula yang berdebat panjang di pinggir jalan. Tidak sedikit juga yang memilih membayar uang langsung kepada petugas agar urusan cepat selesai.

Padahal, menghadapi tilang membutuhkan sikap tenang dan pemahaman prosedur. Pengemudi berhak mengetahui alasan penindakan serta mengikuti mekanisme penyelesaian yang berlaku. Tiga kesalahan berikut sebaiknya dihindari agar persoalan lalu lintas tidak berkembang menjadi masalah baru.

  1. 1. Kabur saat diberhentikan petugas

    Ilustrasi kena tilang
    Ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media)

    Ketika melihat polisi memberikan isyarat untuk berhenti, pengemudi sebaiknya segera menepi di lokasi yang aman. Menginjak pedal gas dan berusaha kabur justru bisa memperbesar risiko kecelakaan, terutama jika dilakukan di jalan ramai. Tindakan tersebut juga dapat membuat petugas harus melakukan pengejaran yang membahayakan pengguna jalan lain.

    Selain berisiko secara keselamatan, mengabaikan perintah petugas juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah polisi dalam kondisi tertentu. Sementara itu, Pasal 282 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah tersebut. Jadi, kabur bukan cara tepat untuk menghindari tilang.

  2. 2. Berdebat panjang hingga menghambat pemeriksaan

    Ilustrasi kena tilang
    Ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media)

    Pengemudi tentu boleh bertanya mengenai alasan pemberhentian dan jenis pelanggaran yang dituduhkan. Bahkan, jika merasa tidak melakukan kesalahan, pengemudi dapat menyampaikan keberatan dengan bahasa yang sopan. Namun, menyampaikan pendapat berbeda dengan berdebat panjang, membentak, atau bersikap agresif kepada petugas.

    Perdebatan yang tidak terkendali hanya akan menghabiskan waktu dan membuat situasi di jalan semakin tidak kondusif. Lebih baik dengarkan penjelasan petugas, periksa bukti pelanggaran, lalu gunakan mekanisme keberatan atau persidangan jika memang merasa dirugikan. Dengan begitu, persoalan dapat diselesaikan melalui prosedur yang tersedia, bukan adu emosi di pinggir jalan.

  3. 3. Membayar uang tilang langsung kepada petugas

    ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
    ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

    Kesalahan berikutnya adalah menawarkan atau memberikan uang secara langsung kepada petugas agar pelanggaran tidak diproses. Praktik semacam ini sering dianggap sebagai jalan pintas karena pengemudi ingin segera melanjutkan perjalanan. Padahal, penyelesaian tilang seharusnya mengikuti mekanisme resmi, bukan melalui kesepakatan uang di tempat.

    Dalam sistem tilang, pembayaran denda dilakukan melalui saluran resmi sesuai petunjuk pada bukti tilang. Korlantas Polri menyediakan layanan E-Tilang untuk memeriksa informasi perkara, mengetahui status tilang, serta mengikuti petunjuk pembayaran. Karena itu, jangan mentransfer uang ke rekening pribadi atau memberikan uang tunai tanpa bukti pembayaran resmi.

    Pada akhirnya, menghadapi tilang tidak harus menjadi pengalaman yang menegangkan. Berhenti dengan aman, bersikap sopan, dan memahami prosedur merupakan langkah yang jauh lebih baik. Jika merasa tidak bersalah, gunakan jalur keberatan yang tersedia. Jangan sampai tindakan spontan justru membuat masalah lalu lintas sederhana menjadi persoalan yang lebih besar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Related Articles

See More