Stiker Iklan Menutupi Kaca Mobil, Apakah Bisa Ditilang?

- Stiker iklan pada kaca mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu pandangan pengemudi, sesuai persyaratan kaca kendaraan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.
- Mobil dapat ditilang bila stiker membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
- Penindakan bergantung pada lokasi, luas, dan dampak stiker terhadap visibilitas; pemasangan di bodi atau area kaca yang tidak menghalangi pandangan lebih aman.
Stiker iklan yang dipasang di kaca belakang atau samping mobil memang bisa menarik perhatian sekaligus menjadi media promosi. Namun, pemasangannya tidak boleh sembarangan. Jika stiker terlalu besar hingga menghalangi pandangan pengemudi, ada risiko kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan dapat dikenai penindakan.
Jadi, apakah mobil yang kacanya tertutup stiker iklan bisa ditilang? Jawabannya bergantung pada bagian kaca yang tertutup, luas penutupannya, serta dampaknya terhadap jarak pandang pengemudi.
1. Kaca mobil tidak boleh mengganggu pandangan pengemudi

ilustrasi stiker mobil (pexels.com/Clarence Gaspar) Aturan mengenai kaca kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam ketentuan tersebut, kaca depan, kaca belakang, dan jendela kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
Artinya, pemasangan stiker iklan bukan sekadar persoalan estetika atau kesepakatan antara pemilik mobil dan perusahaan pemasang iklan. Posisi serta ukurannya juga perlu diperhatikan. Stiker berukuran besar yang menutupi sebagian besar kaca belakang, misalnya, berpotensi mengurangi kemampuan pengemudi melihat kendaraan atau objek di belakang melalui kaca tersebut.
2. Bisa ditilang jika melanggar persyaratan teknis kendaraan

Ilustrasi kena tilang (pexels.com/Kindel Media) Dasar penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (3) mewajibkan pengemudi memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (2) mengatur sanksi bagi pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis tertentu, termasuk ketentuan mengenai kaca depan dan penempelan kendaraan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, bukan berarti setiap mobil yang memasang stiker iklan di kaca belakang atau samping otomatis langsung ditilang. Petugas perlu melihat kondisi kendaraan dan pelanggaran yang ditemukan. Apabila stiker tidak mengganggu pandangan serta tidak menyebabkan kendaraan gagal memenuhi persyaratan keselamatan, penilaiannya tentu berbeda dengan stiker yang menutup area pandang secara signifikan.
3. Pilih lokasi pemasangan yang tidak menghalangi pandangan

ilustrasi stiker mobil (pexels.com/Erik Mclean) Pemilik mobil yang ingin memperoleh penghasilan tambahan dari pemasangan iklan sebaiknya mempertimbangkan lokasi penempelan sejak awal. Bagian bodi mobil bisa menjadi pilihan yang lebih aman dibandingkan menutup kaca belakang atau jendela samping dengan stiker berukuran besar.
Jika iklan harus dipasang pada kaca, pastikan desain dan penempatannya tidak menghalangi pandangan pengemudi. Hindari menutup bagian tengah kaca belakang karena area tersebut membantu pengemudi memantau kondisi lalu lintas di belakang kendaraan.
Selain itu, jangan mengabaikan fungsi kaca samping. Pengemudi membutuhkan pandangan ke area samping untuk memperhatikan kendaraan lain, pejalan kaki, serta kondisi jalan ketika berpindah jalur atau berbelok.
Pada akhirnya, mendapatkan uang tambahan dari iklan di mobil memang menarik. Namun, keselamatan berkendara tetap harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai stiker yang awalnya dipasang untuk menghasilkan pemasukan justru mengurangi visibilitas dan berujung pada masalah hukum.


















![[QUIZ] Pilih Gaya Modifikasi Motor Ini, Kami Bisa Tebak Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20250408/screen-shot-2025-04-08-at-44639-pm-2b2823870c37bec67c6c20af813c7f3c-97f9f73832c8e90e9982dde7a23f3844.png)

