Pengguna kendaraan roda empat di Jakarta, sebentar lagi harus bersiap dengan peraturan baru. Bagi mereka yang punya mobil, wajib untuk memiliki garasi sebagai tempat parkir mobil mereka. Apabila tidak, maka sanksi dari pemerintah siap menanti. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Transportasi.
Tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan mobil di badan jalan sangatlah mengganggu kepentingan umum maupun kenyamanan para pengguna jalan lainnya. Sayangnya, pemilik mobil memang masih banyak yang tak memiliki garasi pribadi. Nah, biar gak pusing, berikut beberapa tips bagi penegndara tak bergarasi pribadi agar tak terkena tilang: