Jakarta, IDN Times – Berkendara tidak hanya mementingkan keselamatan diri sendiri, namun juga keselamatan orang lain. Karena itu setiap pengendara harus memerhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Bukan saja agar tidak ditilang polisi, tapi juga demi keselamatan bersama.
Salah satu aktivitas yang sering dilakukan secara keliru oleh pengendara adalah menyalip. Yup, menyalip kendaraan di depan itu ternyata ada tata kramanya loh. Bahkan ada pasalnya.
Peraturan tentang menyalip ini ada di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa aturan tentang menyalip yang terdapat pada pasal 109, 110, dan 111.