Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Arti Pelat Kuning di Indonesia? Temukan Jawabannya di Sini!

ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
Intinya sih...
  • Arti pelat kuning: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan umum berbayar seperti taksi, angkot, bus, mobil travel, dan truk logistik.
  • Dasar hukum pelat kuning: Diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
  • Daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia: Putih untuk kendaraan pribadi atau penyewaan, biru untuk kendaraan listrik, merah untuk instansi pemerintah, dan hijau untuk wilayah perdagangan bebas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat di jalan, kamu pasti sering melihat kendaraan dengan pelat nomor berwarna kuning. Pelat ini berbeda dengan pelat hitam pada kendaraan pribadi atau pelat merah pada kendaraan dinas. Perbedaan warna ini punya arti tersendiri yang diatur oleh pemerintah.

Lantas, apa arti pelat kuning di Indonesia? Tenang saja, IDN Times sudah merangkum informasinya buat kamu. Agar tahu jawabannya, simak informasi berikut ini sampai habis, ya!

1. Arti pelat kuning

ilustrasi angkot menuju ICE BSD City (dok. Pemkot Tangerang)
ilustrasi angkot menuju ICE BSD City (dok. Pemkot Tangerang)

Secara resmi, pelat kuning adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan umum berbayar. Maksudnya adalah, pelat kuning digunakan untuk kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan imbalan.

Beberapa kendaraan yang menggunakan pelat kuning adalah taksi konvensional dan online, angkutan kota (angkot), bus antar kota atau dalam kota, mobil travel, hingga truk logistik atau ekspedisi.

2. Dasar hukum pelat kuning

Secara hukum, penggunaan pelat kuning pada kendaraan sudah diatur oleh undang-undang dan Peraturan Kapolri. Sebagai informasi, penggunaan pelat kuning diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang menggunakan pelat kuning harus memiliki izin operasional dan terdaftar sebagai angkutan umum resmi. Oleh karena itu, tidak sembarang orang bisa menggunakan pelat kuning, ya.

3. Daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia

Seperti yang sudah disinggung di awal, Indonesia memiliki beberapa warna pelat nomor kendaraan. Selain warna kuning, ini dia daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia:

  • Pelat warna putih

Pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan milik pribadi atau penyewaan, badan hukum, badan internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA). Pelat warna putih ini merupakan pengganti warna hitam yang sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, ada juga pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dan kotak berwarna biru. Pelat nomor tersebut khusus digunakan untuk kendaraan listrik baik mobil atau motor.

  • Pelat warna merah

Pelat nomor dengan dasar warna merah dan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.  

  • Pelat warna hijau

Pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk.

Nah, itulah dia arti pelat kuning. Kalau artikel ini membantu kamu, cari informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Daihatsu Sebut Rocky Hybrid Dapat Respons Positif dari Konsumen

15 Sep 2025, 16:31 WIBAutomotive