Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Menghalangi Mobil Ambulans secara Sengaja Bisa Dipidana?

ilustrasi mobil ambulans dengan tulisan terbalik (unsplash.com/Albert Stoynov)
ilustrasi mobil ambulans dengan tulisan terbalik (unsplash.com/Albert Stoynov)
Intinya sih...
  • Ambulans memiliki hak utama di jalan raya sesuai UU LLAJ
  • Penghalang ambulans dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan
  • Kesadaran akan pentingnya peran ambulans dalam sistem kesehatan darurat sangat diperlukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Di Indonesia, mobil ambulans memiliki prioritas di jalan, mengingat perannya yang vital dalam memberikan pertolongan medis kepada mereka yang membutuhkan. Namun, masih banyak kasus di mana pengendara sengaja menghalangi jalannya ambulans, baik karena ketidaktahuan atau kelalaian.

Padahal, menghalangi ambulans tidak hanya berpotensi menghambat proses penyelamatan nyawa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Nah, sanski apa yang bakal didapat pengendara yang secara sengaja menghalang-halangi ambulans?

1. Hak utama ambulans di jalan raya

ilustrasi mobil ambulans menyalakan sirine di jalan (unsplash.com/Walter Dziemianczyk)
ilustrasi mobil ambulans menyalakan sirine di jalan (unsplash.com/Walter Dziemianczyk)

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans yang sedang dalam tugas memberikan pertolongan medis memiliki hak utama di jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 134, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan isyarat lampu dan sirene, seperti ambulans, harus didahulukan oleh kendaraan lain.

Kendaraan lain diwajibkan memberikan jalan untuk ambulans agar dapat melaksanakan tugasnya dengan cepat dan efektif. Oleh karena itu, menghalangi ambulans yang sedang bergerak dengan sirene bisa dianggap sebagai pelanggaran serius yang mengganggu pelayanan darurat.

2. Sanksi hukum bagi penghalang ambulans

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, setiap pengemudi yang dengan sengaja menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan. Jika penghalangan tersebut menyebabkan potensi bahaya bagi keselamatan, maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp3.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ. Sanksi ini diberikan untuk memastikan bahwa pengendara tidak hanya memahami peraturan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan orang lain di jalan raya.

3. Pentingnya kesadaran pengendara

ilustrasi mobil ambulans (unsplash.com/Yassine Khalfalli)
ilustrasi mobil ambulans (unsplash.com/Yassine Khalfalli)

Selain pemahaman terhadap hukum, kesadaran akan pentingnya peran ambulans dalam sistem kesehatan darurat sangat diperlukan. Menghalangi ambulans, meskipun mungkin dilakukan tanpa niat jahat, tetap berdampak besar terhadap proses penyelamatan. Dalam banyak kasus, terlambatnya penanganan medis dapat menyebabkan dampak yang sangat serius bagi pasien. Oleh karena itu, setiap pengendara harus memiliki empati dan tanggung jawab untuk memberikan prioritas bagi kendaraan yang memiliki hak utama, termasuk ambulans.

So, menghalangi mobil ambulans secara sengaja jelas merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. UU LLAJ telah mengatur dengan jelas bahwa kendaraan yang memiliki hak utama, seperti ambulans, harus didahulukan di jalan raya. Oleh karena itu, setiap pengendara diharapkan untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa mereka memberikan ruang bagi kendaraan yang sedang dalam misi darurat. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us