Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Pemilik SIM B1 dan B2 Boleh Mengemudikan Mobil Penumpang?

Wanita Mengenakan Kemeja Kuning Di Dalam Truk Pickup(pexels.com/Andrea Piacquadio)
Wanita Mengenakan Kemeja Kuning Di Dalam Truk Pickup(pexels.com/Andrea Piacquadio)
Intinya sih...
  • Klasifikasi SIM A, B1, dan B2
  • Pemilik SIM B1 dan B2 boleh mengemudikan mobil penumpang
  • Pentingnya memahami fungsi setiap jenis SIM
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis dan fungsi kendaraan yang dikemudikan. Setiap golongan memiliki batasan yang jelas, termasuk SIM A, B1, dan B2 yang sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak pengemudi yang sudah memiliki SIM B1 atau bahkan B2, tetapi masih ragu apakah mereka boleh mengemudikan mobil penumpang biasa seperti sedan atau MPV.

Kebingungan ini wajar karena aturan mengenai fungsi masing-masing SIM tampak mirip, padahal secara hukum, ada perbedaan mendasar dalam jenis kendaraan dan bobot yang boleh dikemudikan. Mari kita bahas secara rinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

1. Klasifikasi SIM A, B1, dan B2

ilustrasi SIM (suzuki.co.id)
ilustrasi SIM (suzuki.co.id)

Sebelum membahas boleh atau tidaknya pemilik SIM B1 atau B2 mengemudi mobil penumpang, penting untuk memahami perbedaan mendasar di antara ketiganya. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A digunakan untuk mobil penumpang atau mobil barang dengan berat maksimum 3.500 kilogram.

Sementara itu, SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram tanpa gandengan, seperti truk ringan atau bus kecil. Sedangkan SIM B2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan berat dengan gandengan atau trailer seperti truk kontainer atau tronton.

Artinya, setiap jenis SIM memiliki cakupan kendaraan yang berbeda sesuai dengan fungsi dan risiko pengemudiannya. SIM B1 dan B2 diperoleh setelah pemegang SIM A memiliki pengalaman mengemudi minimal 12 bulan, menunjukkan bahwa pemilik SIM tersebut sudah berpengalaman mengendarai kendaraan besar dan berisiko tinggi.

2. Bolehkah pemilik SIM B1 dan B2 mengemudikan mobil penumpang?

Ilustrasi truk (Pexels/Tom Fisk)
Ilustrasi truk (Pexels/Tom Fisk)

Secara umum, pemilik SIM B1 dan B2 boleh mengemudikan mobil penumpang, tetapi dengan beberapa catatan. Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi yang memiliki SIM dengan golongan lebih tinggi secara otomatis berhak mengemudikan kendaraan dengan golongan di bawahnya. Artinya, pemilik SIM B1 boleh mengemudi kendaraan golongan SIM A, dan pemilik SIM B2 boleh mengemudi kendaraan golongan SIM B1 maupun SIM A.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki SIM B2 untuk truk gandeng tetap sah secara hukum jika mengemudikan mobil pribadi seperti Toyota Avanza, Honda HR-V, atau sedan keluarga. Namun, perlu dicatat bahwa meski secara hukum diperbolehkan, tujuan pembuatan SIM B1 dan B2 adalah untuk pengemudi kendaraan niaga atau angkutan berat. Karena itu, pengemudi yang menggunakan SIM B1/B2 untuk mobil pribadi tetap harus memperhatikan tanggung jawab dan etika berkendara di jalan raya.

3. Pentingnya memahami fungsi setiap jenis SIM

ilustrasi mengemudi truk (pexels.com/Markus Spiske)
ilustrasi mengemudi truk (pexels.com/Markus Spiske)

Walaupun aturan memperbolehkan pemegang SIM B1 dan B2 mengemudi kendaraan di golongan di bawahnya, memahami fungsi masing-masing SIM sangat penting. Setiap golongan menandakan tingkat kemampuan dan tanggung jawab berbeda. Pemegang SIM B2, misalnya, dianggap memiliki kemampuan mengendalikan kendaraan besar di berbagai kondisi jalan, termasuk saat membawa beban berat dan bermanuver di area sempit.

Dengan memahami perbedaan fungsi ini, pengemudi bisa lebih sadar terhadap risiko yang dihadapi di jalan. Selain itu, pengemudi juga diharapkan tetap memperpanjang dan memperbarui SIM sesuai kebutuhan serta mengikuti uji keterampilan berkendara yang disyaratkan oleh kepolisian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Apa Itu Ground Clearance, Kenapa Jadi Faktor Penting Saat Pilih Mobil?

15 Okt 2025, 12:05 WIBAutomotive