potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)
Selain mewakilkan, ada beberapa opsi lain yang bisa kamu pertimbangkan jika tidak bisa hadir. Opsi-opsi ini disediakan oleh sistem hukum untuk memberikan fleksibilitas kepada pelanggar lalu lintas untuk tetap menjaga integritas proses hukum.
- Verstek (putusan tanpa kehadiran terdakwa)
Jika tidak bisa hadir dan tak mengirimkan perwakilan, hakim akan memutus perkara secara verstek. Kamu bisa mengambil putusan dan barang bukti di kejaksaan setelah sidang selesai.
Kamu bisa menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Namun, jumlah denda yang dititipkan harus sesuai dengan denda maksimal yang tertera di undang-undang.
Beberapa daerah sudah menerapkan sistem e-tilang yang memungkinkan pelanggar untuk membayar denda tanpa harus menghadiri sidang.
Sekarang kamu sudah tahu jawaban dari apakah sidang tilang bisa diwakilkan, kan? Meski bisa, tapi ingat bahwa menghadiri sidang sendiri tetap menjadi pilihan terbaik jika memungkinkan. Terpenting, pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang ya.