pelat nomor kendaraan (unsplash.com/devsnice)
Pada pelat nomor kendaraan, biasanya huruf diletakkan pada bagian awal dan yang lainnya berada di akhir. Hal itu bukan tanpa alasan.
Setiap huruf pada pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006. Berikut adalah arti abjad pertama pada tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu:
- B – Jakarta Barat
- P – Jakarta Pusat
- S – Jakarta Selatan
- T – Jakarta Timur
- U – Jakarta Utara
- C – Kota Tangerang
- E – Depok
- F – Kabupaten Bekasi
- K – Kota Bekasi
- N – Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
- G – Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
- V – Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
- W – Kota Tangerang Selatan
- Z – Kota Depok
Kemudian, arti abjad kedua dari tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya, yakni:
- A – untuk kendaraan jenis mobil sedan dan pick up
- B – untuk kendaraan jenis kabin ganda
- D – untuk kendaraan jenis truk dan microbus
- F/V – untuk kendaraan jenis minibus
- G – untuk kendaraan jenis bus besar
- HX/IX – untuk kendaraan jenis ambulans
- J – untuk kendaraan jenis mobil Jeep dan SUV
- P – untuk kendaraan jenis listrik
- PJ – untuk kendaraan jenis kijang era 1980-an hingga 1990-an yang telah dimutasi
- Q – untuk kendaraan staf pemerintahan
- R – untuk kendaraan jenis pick up box dan blind van yang telah dimutasi
- T/U – untuk kendaraan jenis taksi
- TX/UX – untuk kendaraan jenis angkutan umum
Perlu diketahui bahwa huruf di atas yang menunjukkan jenis kendaraan tidak berlaku untuk kendaraan jenis sepeda motor. Sementara itu, untuk abjad terakhir pada pelat nomor kendaraan merupakan huruf acak yang menunjukkan pola dalam suatu kurun waktu tertentu di suatu wilayah.
Jika kita bedah pelat nomor kendaraan B 7896 EFG lebih lanjut, strukturnya dibagi menjadi tiga bagian. Huruf B pada bagian depan mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar pada wilayah DKI Jakarta. Kemudian, empat angka di tengah 7896 menunjukkan jenis kendaraan adalah bus.
Lalu, rangkaian tiga huruf EFG menunjukkan bus tersebut terdaftar di Depok. Sebagai tambahan, tiga huruf terakhir EFA hingga EFZ di Depok hanya berlaku pada kurun waktu September 2008 hingga Juni 2012.
Nah, itu dia penjelasan singkat arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Jangan lupa untuk cari tahu aturan terbaru kendaraan hanya di IDN Times.
Penulis: Uswatun Khasanah