Depok, IDNTimes - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat melalui Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Depok I, kembali memberikan program pemutihan kendaraan bermotor. Samsat Depok I akan membebaskan pajak kendaraan bermotor hingga sejumlah diskon lainnya.
Kepala Pusat Bapenda Kota Depok I Dadi Darmadi mengatakan, tahun ini Bapenda Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di wilayah Samsat Depok I. Program tersebut akan dilaksanakan selama dua bulan kedepan.
"Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus mendatang," ujar Dadi kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).