Begini Cara dan Syarat Bikin PO Bus, Gak Gampang Lho!

Jakarta, IDN Times – Memasuki 2023 semakin banyak perusahaan otobus atau PO yang beroperasi di Indonesia. Bila dilihat dari kacamata bisnis, perusahaan otobus merupakan hal yang sangat menguntungkan bagi pengusaha yang ingin mencoba keuntungan.
Dilansir dari data laporan Kementerian Perhubungan data operasional 2021, tercatat ada 5.349 perusahaan PO bus di Indonesia. Lalu bagaimana caranya untuk mendaftarkan perusahaan PO bus hingga bisa dioperasikan? Berikut ulasannya.
1.Harus menentukan trayek atau rute perjalanan
Bila melihat dari lama resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya pada Minggu (08.01.2023), dikatakan semua orang sebenarnya bisa membuat dan mendaftarkan PO busnya sendiri dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditenrukan.
Calon perusahaan PO bus diharuskan untuk menentukan trayek atau rute perjalanan sebelum mendaftarkannya ke Departemen Perhubungan. Selain itu, pada trayek harus berlaku tetap secara rute dan jadwal.