Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berapa Denda Tilang Lawan Arah
ilustrasi pengendara motor kena tilang karena tidak memiliki SIM (dok. Tribrata News Polri)

Intinya sih...

  • Lawan arah di Indonesia dikenakan denda Rp500 ribu menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1.

  • Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang memberikan denda tilang lawan arah yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.

  • Lawan arah sangat berbahaya karena bisa memicu kecelakaan parah, kerugian materi dan psikologis, serta mengganggu mobilitas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jalan raya selalu padat akan aktivitas kendaraan, tak peduli pagi, siang, atau malam hari. Di tengah keramaian tersebut, terkadang ada saja beberapa pengguna jalan yang melanggar peraturan. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah lawan arah

Tindakan tersebut sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendaran lain. Alhasil, mereka yang melakukan umumnya akan dikenakan denda atau tilang. Lantas, berapa denda tilang lawan arah? Di Indonesia sendiri dendanya sekitar Rp500 ribuan. Nominal tersebut sangat kontras dengan negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai jutaan rupiah.

Bagaimana sebetulnya rincian denda lawan arah di Indonesia? Yuk, simak informasinya di bawah ini!

1. Berapa denda tilang lawan arah di Indonesia?

Lawan arah bisa menjadi masalah serius. Disinggung sebelumnya, tindakan tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya hingga berakhir pada risiko tilang dan kecelakaan. Sedihnya, pelanggaran tersebut amat marak terjadi. Menurut laporan POLRI pada 2023, ada sekitar 150 ribu kasus lawan arah yang tercatat di seluruh provinsi Indonesia. Nah, Jakarta menjadi yang terbanyak dengan kasus kurang lebih 74.961.

Untuk mencegah dan membuat jera para pelangar, polisi pun memberlakukan denda. Siapa saja yang tertangkap melawan arah akan dikenakan sanksi tilang dan denda berupa uang. Jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1, pelanggar lawan arah juga akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

2. Perbandingan denda tilang lawan arah di Indonesia dengan negara tetangga

ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Negara lain di Asia memberikan denda tilang lawan arah yang jauh lebih tinggi dari Indonesia. Tak hanya bernilai ratusan, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Di Malaysia yang merupakan negara tetangga, pelanggaran lawan arah bisa dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan denda sekitar 15 hingga 18 ribu ringgit atau sekitar Rp62 juta—Rp82 jutaan.

Melipir ke Singapura, denda lawan arahnya juga tak kalah ganas. Di negara kecil tersebut, kamu bisa dikenakan denda senilai 500 dolar Singapura yang setara dengan Rp55 juta—Rp60 jutaan. Selain denda, poin SIM pelanggar juga akan berkurang drastis, bahkan bisa berujung pada pencabutan SIM.

Terbang lebih jauh ke Jepang, peraturan lawan arahnya juga tak kalah ketat. Di Negeri Sakura tersebut, denda lawan arah bisa mencapai 1 juta yen atau Rp100 jutaan yang dibarengi penurunan poin SIM.

3. Bahaya melawan arah

Selain melanggar hukum, melawan arah juga punya risiko yang sangat tinggi. Tak hanya bagi si pelanggar, pengguna jalan lain juga akan merasakan akibatnya. Oleh karenanya, tindakan itu dinilai sangat berbahaya sehingga dilarang demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Di bawah ini adalah bahaya lawan arah yang perlu kamu pahami:

  • Kecelakan parah. Lawan arah bisa memicu kecelakaan parah, bahkan hingga beruntun. Pasalnya, pelanggar bisa menambrak kendaraan lain yang melaju kencang dari awah berlawanan. Hal itu berpotensi menyebabkan cedera fatal hingga kematian akibat kecelakaan.

  • Kerugian materi dan psikologis. Kerugian materi bisa hadir dari biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan setelah kecelakaan. Secara psikologis, korban juga akan takut membawa kendaraan karena terbayang kecelakaan

  • Mengganggu mobilitas. Tindakan lawan arah sangat mengganggu mobilitas karena dapat menyebabkan kemacetan hingga kesemrawutan jalan.

Pembahasan mengenai berapa denda tilang lawan arah mengungkap beberapa fakta. Denda di Indonesia terbilang kecil jika dibandingkan negara tetangga. Terlepas dari itu, berapa saja dendanya agaknya bisa menjadi pengingat bahwa tindakan ini berbahaya, ya.

FAQ seputar berapa denda tilang lawan arah

Berapa denda tilang lawan arah di Indonesia?

Di Indonesia denda tilang lawan arah sekitar Rp500 ribu.

Apa saja kendaraan yang dikenakan denda tilang lawan arah?

Semua kendaraan bisa dikenakan denda tilang lawan arah, baik motor, mobil, bis, pick up, bahkan transportasi umum seperti angkot.

Apa yang harus dilakukan agar tidak melakukan lawan arah?

Beberapa hal yang harus dilakukan adalah memperhatikan rambu lalu lintas, hindari kebut-kebutan, dan selalu perhatikan kondisi jalan.

Editorial Team