Jalan raya selalu padat akan aktivitas kendaraan, tak peduli pagi, siang, atau malam hari. Di tengah keramaian tersebut, terkadang ada saja beberapa pengguna jalan yang melanggar peraturan. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah lawan arah
Tindakan tersebut sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendaran lain. Alhasil, mereka yang melakukan umumnya akan dikenakan denda atau tilang. Lantas, berapa denda tilang lawan arah? Di Indonesia sendiri dendanya sekitar Rp500 ribuan. Nominal tersebut sangat kontras dengan negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Bagaimana sebetulnya rincian denda lawan arah di Indonesia? Yuk, simak informasinya di bawah ini!
