Kehadiran mobil atau sepeda motor baru di garasi rumah sering kali belum disertai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) permanen. Sebagai solusinya, kepolisian menerbitkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan pelat nomor sementara untuk memungkinkan kendaraan digunakan di jalan raya secara legal.
Meskipun terlihat sebagai solusi praktis, pelat nomor sementara ini memiliki batasan yang sangat ketat, baik dari segi durasi waktu maupun wilayah operasionalnya. Pengabaian terhadap rincian masa berlaku dan aturan pemakaian dapat menyebabkan kendaraan ditindak oleh petugas kepolisian karena dianggap tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
