Jakarta, IDN Times – Memiliki pelat nomor kendaraan yang unik adalah impian banyak orang. Selain menarik, pelat nomor dengan susunan angka cantik juga lebih memorable. Menariknya, nomor pelat cantik ini bisa dikostumisasi dan sah untuk digunakan pada kendaraan, lho. Hal tersebut pun tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 36 ayat 4 yang menyebut bahwa pemilik kendaraan bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Terbaru, bahkan kamu bisa menggunakan pelat nomor tanpa huruf belakang pada kendaraan. Namun, ada sejumlah biaya tambahan yang dibutuhkan untuk membuat kombinasi pelat nomor cantik tersebut. Berikut ulasan terkait biaya bikin pelat nomor tanpa huruf belakang.