ilustrasi nomor rangka motor di STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sebenarnya, mengubah warna cat mobil tidak dilarang. Walaupun begitu, ada aturan yang harus dipatuhi setiap pemilik mobil, yakni warna cat pada mobil harus sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila ingin merubah warna cat mobil harus segera mengurus pembaharuan data kendaraan pada STNK.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 12 disebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor seperti bentuk, fungsi, warna, mesin, hingga NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.