Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Menjual Mobil yang Kreditnya Belum Lunas?

ilustrasi jual-beli mobil (freepik.com/senivpetro)
ilustrasi jual-beli mobil (freepik.com/senivpetro)
Intinya sih...
  • Mobil kredit masih milik leasing sampai lunas
  • Cara aman menjual mobil kredit dengan izin leasing
  • Risiko hukum dan finansial jika menjual tanpa izin
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak orang memilih membeli mobil lewat kredit karena terasa lebih ringan dan mudah dijangkau. Namun, seiring berjalannya waktu, situasi bisa berubah, entah karena kebutuhan mendesak, atau sekadar ingin ganti mobil yang lebih baru. Di sinilah pertanyaan sering muncul, apakah boleh menjual mobil yang masih dalam masa kredit?

Jawabannya boleh, tapi prosesnya gak bisa sembarangan. Ada sejumlah aturan dan tahapan yang harus kamu pahami supaya transaksi tetap aman dan sah di mata hukum. Buat kamu yang sedang mempertimbangkan opsi ini, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Mobil kredit masih jadi milik leasing

ilustrasi jual-beli mobil (freepik.com/freepik)
ilustrasi jual-beli mobil (freepik.com/freepik)

Ketika kamu membeli mobil dengan sistem kredit, sebenarnya kendaraan itu belum sepenuhnya menjadi milikmu. Kepemilikan sah masih berada di tangan leasing sampai seluruh cicilan tuntas dibayarkan. Walaupun mobil sudah kamu gunakan setiap hari, BPKB masih disimpan oleh pihak pembiayaan sebagai jaminan utang.

Kalau kamu nekat menjual mobil tanpa izin dari leasing, tindakan itu bisa dianggap melanggar hukum. Pasalnya, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset milik leasing. Jadi, sebelum mengambil keputusan menjual, penting untuk memahami klausul kredit agar gak berujung masalah di kemudian hari.

2. Cara dan tips menjual mobil kredit dengan aman

ilustrasi membeli mobil baru (freepik.com/standret)
ilustrasi membeli mobil baru (freepik.com/standret)

Menjual mobil yang masih dalam masa kredit bisa dilakukan dengan dua cara resmi. Opsi pertama adalah melunasi sisa cicilan lebih dulu, kemudian mengurus pengalihan kepemilikan setelah BPKB keluar dari leasing. Cara ini cocok jika kamu memiliki dana tambahan atau hasil penjualan mobil bisa menutup sisa utang yang tersisa.

Opsi kedua adalah melakukan over kredit secara resmi melalui persetujuan pihak leasing. Dalam proses ini, pembeli akan melanjutkan cicilan dan resmi menjadi debitur baru. Semua dilakukan lewat perjanjian tiga pihak, yaitu kamu, pembeli, dan pihak leasing, agar transaksi tercatat sah dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Selain memilih cara yang tepat, penting juga menjaga keamanan transaksi. Pastikan semua kesepakatan dibuat secara tertulis, lengkap dengan bukti pembayaran dan dokumen resmi dari leasing. Jika ingin lebih praktis, kamu bisa memanfaatkan platform jual-beli mobil yang bekerja sama dengan lembaga pembiayaan supaya prosesnya lebih terarah dan aman.

3. Risiko jika menjual tanpa persetujuan leasing

ilustrasi menjual mobil (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi menjual mobil (freepik.com/prostooleh)

Menjual mobil kredit tanpa sepengetahuan atau izin dari leasing bisa berdampak serius, bahkan masuk ranah pidana. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran kontrak karena kamu memindahkan barang jaminan tanpa izin pemilik sah. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika leasing melaporkan kejadian tersebut, kamu bisa dikenai sanksi hukum berupa denda hingga pidana penjara. Proses hukum bisa berlanjut meskipun mobil sudah berpindah tangan, karena secara administrasi masih tercatat atas nama debitur lama. Artinya, risiko yang muncul bukan hanya soal keuangan, tapi juga reputasi hukum yang bisa mencoreng nama baikmu.

Selain itu, dampaknya juga merembet ke catatan finansial di sistem OJK (SLIK). Jika dinilai melakukan pelanggaran atau kredit macet, kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan. Maka dari itu, meski menjual mobil tanpa izin tampak seperti solusi cepat, risikonya justru jauh lebih besar dan bisa berujung masalah hukum yang panjang.

Menjual mobil yang masih dalam masa kredit memang boleh dilakukan asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Pastikan semua pihak mengetahui dan menyetujui prosesnya, terutama leasing sebagai pemegang hak kendaraan. Kalau semua dilakukan sesuai prosedur, transaksi akan lebih lancar dan kamu bisa tetap tenang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

BYD Dolphin 2026 Kepergok di Jalan, Ini Bocoran Fiturnya

25 Okt 2025, 08:05 WIBAutomotive