3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Bisa Lewat ATM

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia. Ini diberlakukan untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara daring. Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan direkam melalui kamera pengawas. Sementara itu, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.
Setelah menerima surat tilang, pelanggar harus membayar denda yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara bayar tilang online? Untuk melakukannya, simak artikel dari IDN Times berikut ini agar tak salah bayar, ya.
1. Bayar lewat ATM atau via transfer bank online
Sistem pembayaran denda tilang ETLE memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajibannya dengan cepat dan efisien. Nah, salah satu metode pembayaran yang dilakukan adalah melalui transfer bank online atau via ATM.
Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk membayar denda tilang ETLE melalui transfer bank online atau via ATM:
- Masuk ke aplikasi m-banking di ponsel. Jika lewat ATM, masukkan kartunya lalu ketik PIN
- Akses menu "Transaksi Lainnya", lalu pilih "Transfer". Selanjutnya, pilih opsi Ke "Rek Bank Lain"
- Masukkan kode bank 002 yang diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang
- Masukkan nominal uang yang harus kamu bayarkan
- Ikuti petunjuk yang muncul untuk menyelesaikan pembayaran dan lakukan konfirmasi
- Pastikan kamu menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang valid.