ilustrasi polisi yang menunjukkan kamera ETLE di mobil patroli Satuan Lalu Lintas. (Ditlantas Polda Riau
Informasi tambahan, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melansir Korlantas Polri.
Nah, untuk kamu yang belum mengetahui apa saja jenis pelanggaran ETLE dan dendanya simak uraiannya berikut ini:
- Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
- Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
- Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
- Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
- Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
- Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
- Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
- Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal 3 bulan
Nah, itu dia penjabaran cara bayar tilang online dan offline serta jenis pelanggarannya. Bagi kamu yang ingin tahu informasi seputar otomotif lainnya, simak IDN Times terus, ya.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana