Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
mengecek pajak kendaraan melalui smartphone (unsplash.com/Kelli McClintock)
ilustrasi mengecek pajak kendaraan melalui smartphone (unsplash.com/Kelli McClintock)

Membayar pajak tahunan adalah hal yang wajib dilakuka oleh pemilik kendaraan. Bagi kamu yang berdomisili di Sulawesi Utara (Sulut), pengecekan pajak kendaraan yang harus dibayar kini sudah lebih mudah. Kamu bisa cek pajak kendaraan hanya lewat ponsel tanpa harus datang ke instansi terkait.

Terdapat tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan. Kamu bisa melakukannya lewat aplikasi, website, atau SMS. Penasaran seperti apa? Berikut ini cara cek pajak kendaraan Sulut melalui ponsel.

1. Cek pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL

aplikasi SIGNAL (play.google.com)

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi yang dikembangkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan aplikasi tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan kendaraan, baik motor maupun mobil. Berikut ini caranya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store

  2. Setelah itu, registrasi dengan memasukkan data yang diminta

  3. Pilih menu NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  4. Klik Lanjut

  5. Setelah itu akan muncul Informasi pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayar.

2. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Sulut

Editorial Team

Tonton lebih seru di