Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Step by Step Klaim Asuransi Mobil, Gampang Kok!

Ilustrasi Kerusakan Pada Mobil (unsplash.com/Michael Jin)
Ilustrasi Kerusakan Pada Mobil (unsplash.com/Michael Jin)

Jakarta, IDN Times - Berkendara mobil memang memerlukan kehati-hatian dan kewaspadaan. Karena kecelakaan dapat terjadi kapan saja, baik itu karena keteledoran pribadi atau dari pihak lain. Dengan begitu, pemberian proteksi berupa asuransi tentu akan sangat membantu.

Namun, sering kali banyak orang yang kebingungan terkait prosedur cara klaim asuransi mobil ini jika terjadi kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu, IDN Times akan merangkum bagaimana langkah prosedur cara klaim asuransi mobil, jika suatu saat Anda dihadapkan oleh kondisi ini.

1.Pastikan jenis asuransi yang kamu gunakan

Ilustrasi Asuransi (unsplash.com/Vlad Deep)
Ilustrasi Asuransi (unsplash.com/Vlad Deep)

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, ketahui terlebih dahulu jenis asuransi mobil yang Anda gunakan. Apakah Anda menggunakan asuransi Total Loss Only (TLO) atau asuransi All Risk. Asuransi Total Loss Only hanya dapat mengklaim jika kerusakan total minimal 75% atau dikatakan tidak bisa digunakan lagi, atau mobil hilang atau dicuri. Sedangkan asuransi All Risk dapat mengklaim berbagai jenis kerusakan, baik itu kerusakan ringan hingga kendaraan hilang sekalipun.

Jika mobil Anda mengalami sedikit goresan dan Anda menggunakan asuransi Total Loss Only, tentu Anda tidak dapat mengklaim menggunakan asuransi tersebut. Lain halnya jika asuransi yang Anda gunakan adalah All Risk, maka Anda dapat memproses klaim asuransi mobil atas kerusakan tersebut.

2.Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Ilustrasi Dokumen-Dokumen (unsplash.com/Beatriz Pérez Moya)
Ilustrasi Dokumen-Dokumen (unsplash.com/Beatriz Pérez Moya)

Adapun beberapa dokumen yang biasanya diperlukan adalah foto STNK kendaraan yang asli, foto SIM pengemudi pada saat kejadian, foto KTP pemegang polis, fotocopy polis asuransi mobil, surat keterangan dari kepolisian setempat, dan surat tuntutan dari pihak ketiga. Untuk surat keterangan dari kepolisian setempat dibutuhkan untuk cara klaim asuransi mobil jika kerugian terjadi akibat perbuatan kejahatan pihak lain atau melibatkan pihak ketiga.

3.Buat laporan pada pihak asuransi terkait kerusakan

Ilustrasi Seseorang Membuat Laporan (unsplash.com/Daria Nepriakhina)
Ilustrasi Seseorang Membuat Laporan (unsplash.com/Daria Nepriakhina)

Langkah selanjutnya adalah melaporkan ke pihak asuransi terkait. Beberapa asuransi saat ini memiliki aplikasi yang dapat diunduh dari smartphone, sehingga Anda dapat langsung lapor via daring. Cara klaim asuransi mobil seperti ini lebih mudah dan cepat dibandingkan Anda harus melaporkan secara tatap muka atau menghubungi pihak asuransinya.

4.Datangi kantor cabang atau pusat asuransi untuk dilakukan survei kerusakan

Ilustrasi Mendatangi Petugas Asuransi (unsplash.com/Christina @ wocintechchat.com)
Ilustrasi Mendatangi Petugas Asuransi (unsplash.com/Christina @ wocintechchat.com)

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda bisa mendatangi kantor cabang atau pusat asuransi yang digunakan. Pihak asuransi akan memberikan formulir klaim serta menanyakan kronologi terjadinya kerusakan. Jelaskan secara runtut dan jujur seputar kejadian yang menimpa pada mobil Anda pada pihak asuransi.

Selanjutnya, dari pihak asuransi akan melakukan survei untuk memeriksa detail kerusakan dan kerugian yang ditanggung. Survei inilah yang akan menentukan cara klaim asuransi mobil yang akan diberikan pada kerusakan mobil Anda.

5.Lakukan penindaklanjutan hingga terbit Surat Perintah Kerja

Ilustrasi Pemberitahuan SPK (unsplash.com/Luis Villasmil)
Ilustrasi Pemberitahuan SPK (unsplash.com/Luis Villasmil)

Jika kerusakan pada mobil dapat diklaim oleh polis, selanjutnya pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk dilakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan yang terkait dengan asuransi tersebut. Jika aplikasi asuransi terpasang di smartphone Anda,  SPK ini akan muncul di aplikasi tersebut. 

6.Perbaikan kendaraan

Ilustrasi Perbaikan Mobil di Bengkel (unsplash.com/Chi Xiang)
Ilustrasi Perbaikan Mobil di Bengkel (unsplash.com/Chi Xiang)

Setelah mengantongi SPK, mobil Anda dapat diperbaiki di bengkel rekanan terkait dengan asuransi sesuai dengan yang ada di SPK tersebut. Untuk kerusakan yang tak diklaim oleh asuransi dan Anda ingin memperbaikinya, Anda akan dikenakan biaya tambahan untuk perbaikannya.

Kerusakan pada mobil tentu merupakan mimpi buruk bagi pemiliknya. Namun jika Anda memiliki asuransi, kekhawatiran tersebut tentunya akan lebih berkurang dibandingkan jika tidak menggunakan asuransi.

Selain itu saat ini beberapa perusahaan asuransi mempersenjatai keunggulannya dengan  fitur aplikasi asuransi yang dapat diunduh melalui smartphone pribadi Anda, sehingga cara klaim asuransi mobil Anda akan jauh lebih mudah dan cepat.

Penulis: Syahrial Maulana Sudarto

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bella Manoban
Dwi Agustiar
Bella Manoban
EditorBella Manoban
Follow Us